Edi's Thesis

Edi Cahyono's Page


BAB VI: KESIMPULAN
oleh Edi Cahyono

Edi Cahyono:

Karesidenan Pekalongan Kurun Cultuurstelsel: Masyarakat Pribumi Menyongsong Pabrik Gula

Skripsi Sarjana S1
Jurusan Sejarah
Fakultas Sastra Universitas Indonesia
Juni 1988

"Sekapur Sirih"

Bab 1: "Pendahuluan"

Bab 2: "Industri Gula Di Jawa"

Bab 3: "Produksi Barang-Dagangan Di Pekalongan"

Bab 4: "Organisasi Produksi Industri Gula"

Bab 5: "Planter Menggugat Upah"

Bab 6: "Kesimpulan"

DAFTAR KATA-KATA

amat: 1.000 pon = 453,59 kilogram

bau: 7.096,49 meter-persegi= 0,71 hektar

bujang: petani tak bertanah, bekerja untuk upah, tinggal dalam keluarga sikep.

cacah: kesatuan masyarakat terkecil dikepalai seorang sikep.

cengkal (Belanda: rode): 3,75 meter-persegi

cultuurdienst: kerja penanaman tanaman ekspor untuk tebu dan nila

cultuur-procent: prosentase yang diberikan oleh gubernemen kepada para elit bumiputra untuk jerih-payah mengumpulkan hasil tanaman ekspor dari petani

demang (Belanda: onder-colecteur): pengumpul pajak

distrik: sekarang dapat disamakan dengan kawedanaan/kecamatan

fabriekant: pengusaha pabrik gula

gantang: 8,58 liter

gogol: petani penguasa tanah sementara (tijdelijk grondbezit)

heerendienst: kerja rodi pembangunan fasilitas umum

jonk: 4 bau = 28.386 meter-persegi

kabayan: jurutulis

kamitua: pemuka desa

kattie: 617,613 gram

koelie (kuli): buruh upah harian sama dengan wong boeroeh.

kontrolir: pejabat Belanda di bawah, pembantu residen

koyang: (beras) 28 pikul atau 1729,319 kilogram (di Semarang)

Iebe: semacam kepala desa/kepala desa "informal"

lurah: kepala desa

menumpang: petani tak-bertanah, tinggal dalam keluarga sikep.

missive: surat dinas

ondernemer: pengusaha pabrik gula setelah tahun 1850

onderneming: perusahaan perkebunan

paal: 1.506,943 meter

pikul: 1.851,851 kilogram

planter: (1) pengusaha pabrik gula swasta Inggris di Pamanukan-Ciasem, dan sebutan pengusaha perkebunan dalam kurun pasca 1870, (2) buruh pribumi di onderneming gula kurun cultuurstelsel.

Proces Verbaal: berita acara

rappoe: buruh pemanen tebu

rendemen: kadar gula dalam tebu

residen: pejabat Belanda, berkedudukan antara gubernur dan pembantu residen (kontrolir)

rijksdaalder: mata uang Belanda senilai duasetengah gulden.

rondo kiesie: harfiah: janda kaya; istri sikep yang ditinggal mati suaminya dan mewarisi kekayaan dan pengaruh suami.

sikep: petani kaya, penguasa tanah

suiker-campagne: kampanye kerja pada musim "pesta" giling

suiker-contract: kontrak yang diajukan gubernemen untuk mendapatkan tanah dan tenaga kerja dari desa-desa

Tumenggung (Tommongong): gelar, biasanya gelar seorang bupati

vadem: 1, 88 meter

vrijwelliger: pekerja "sukarela" di onderneming gula, tidak direkrut melalui suiker-contract.

wedono (wedana): kepala distrik bumiputra

wong boeroeh: buruh upah harian

Home
Link
Marx-Engels Page
Back

Lembaga-lembaga yang dibangun selama cultuurstelsel telah menjadi kondisi yang memungkinkan investasi dan pengembangan modal. Terutama di sekitar penggunaan tenaga kerja dan tanah murah, atau bahkan gratis seperti heerendienst yang dipertahankan hingga akhir abad 19.1) Van den Bosch telah menciptakan infrastruktur dan kemungkinan terbaik bagi pengelolaan daerah jajahan yang telah gagal dilakukan oleh penerap kebijaksanaan politik-ekonomi dalam kurun-kurun sebelumnya. Karena persoalan utama bagi pemerintah Hindia Belanda adalah bagaimana mengelola koloni, maka prinsip-prinsip "murni" kapitalisme jelas tidak dilangsungkan. Seperti, dijumpainya fenomena Javasche Courant (dan juga Javasche Bank) memberi pinjaman tanpa bunga; tidak ada prinsip-prinsip kompetitif (liberalisme) yang melandasi perdagangan dengan ditunjuknya NHM sebagai lembaga monopoli. Di lain sisi gubernemen juga cenderung melestarikan ikatan-ikatan perhambaan pada masyarakat bumiputra yang direkrut untuk bekerja pada gubernemen; dan juga sebagian tenaga kerja bumiputra yang digunakan dalam posisi menguasai tanah.

Bagi masyarakat bumiputra Jawa hadirnya kolonialisme beserta lembaga-lembaga bentukannya sangat besar pengaruhnya, terutama di sekitar hadirnya industri agrikultur dan sistem upah yang berujud pabrik gula. Kemajuan relasi sosial yang dihasilkan melalui cultuurstelsel dalam membentuk masyarakat Jawa pada umumnya dan khususnya di Karesidenan Pekalongan, pertama sistem ini telah berhasil ditegakkan dengan menghancurkan lapisan elit setempat sebagai pengusaha bumiputra (domestik) yang mulai tumbuh, - yang menjadi kompetitor efektif bagi industri agrikultur gubernemen -sekarang tidak lebih hanya menjadi pejabat bergaji dalam barisan Pangreh-Praja. Kedua, industri gula yang menyerap tanah, air, dan tenaga kerja secara besar-besaran telah membawa dampak hancurnya kebutuhan pokok petani, beras. Hal ini mendorong dampak ketiga, yaitu terjadi proletarisasi yang secara riil terwujud dengan munculnya kuli dan atau wong boeroeh. Suatu klas buruh yang timbul sebagai jawaban atas kepadatan penduduk yang mulai tidak bisa diatasi oleh sistem perekonomian pedesaan Jawa lama. Tegasnya terjadi transformasi pada masyarakat bumiputra, yakni penglepasan petani dari hak mengolah tanah desa dan kini menjadi penjual tenaga kerja. Dengan munculnya buruh Jawa, maka pengerahan tenaga dalam bentuk kerja kontrak (suiker-contract) menjadi tidak diperlukan lagi.2)

Namun tidak seluruh lapisan petani menjadi kaum penjual tenaga. Seperti dalam hubungan kerja antara pabrik gula dengan lapisan petani-kaya (grootste-sikep), kaum tani-kaya dapat menikmati pendapatan tunai lebih besar dalam perkawanannya dengan onderneming gula, hanya dengan menyewakan hewan-hewan penarik gerobak. Yang dimaksudkan dengan perkawanan adalah penguasaan alat untuk menghasilkan produksi. Berarti kedudukan kaum tani-kaya seiring dengan pemilik pabrik.

Sehingga dalam konteks diferensiasi petani di pedesaan, dengan hadirnya modal dan industri di lingkungan mereka, petani tidak bisa hanya dilihat sebagai "cukupan" dan "kekurangan" saja ("have" dan "have-nots").3) Tetapi lebih merupakan jurang-sosial karena sifat dari petani-kaya yang menyewakan kuda jelas berbeda dengan petani-gurem yang menjual tenaga untuk upah. Hal lain yang mempertegas diferensiasi petani dapat dilihat pada pembagian tanah tahunan, yang tidak bisa dilihat semata-mata sebagai cara redistributif: "kemiskinan yang dibagi" (shared poverty). Seperti telah diulas dalam bab III, tidak dapat begitu saja mencampur-adukkan antara regulasi gubernemen dengan masalah riil yang dihadapi petani. Yaitu di satu sisi petani-kaya dan lapisan supra desa berdasarkan hak-hak "istimewa" yang ada pada mereka dapat menjarah dan memilih tanah-tanah subur, sementara lapisan petani klas bawah hanya mendapat tanah tanah olah-gilir kualitas buruk sehingga cenderung untuk menolak pemberian tanahnya.

Pemasyarakatan uang (moneterized) telah merasionalkan tata hubungan sosial pedesaan. Seperti, lapisan petani-kaya lebih senang memperlakukan tanah "milik"nya, melalui sistem persewaan yang diadakan dengan lapisan petani-menengah, wong meratjang. Hubungan kerja bagi-basil, memaro, lebih sering dilakukan dalam lalu-lintas uang, yaitu pihak pengolah tanah harus membayar uang dalam jumlah tertentu kepada pemilik tanah yang disebut sromo.4) Artinya ikatan-ikatan "adat" lama mulai ditinggalkan atau diberi sifat baru, dan kini berlangsung hubungan yang lebih "murni" ekonomi.

Di lain sisi akibat kemiskinan yang mendadak mencekik kaum tani-gurem, lapisan tani ini terpaksa mencari pendapatan di luar pertanian. "Lari"-nya mereka dari lingkungan "adat" desa kemudian mereka disongsong oleh pabrik gula yang menawarkan sejumlah upah tunai.

Di awal pembukaan onderneming, tahun 1830, memang gubernemen khawatir bahwa buruhnya akan meninggalkan pekerjaan wajibnya. Sehingga dibuatlah barak-barak buruh. Namun dalam perkembangan selanjutnya, tampaknya, hal ini sudah tidak diperlukan lagi sebab berlangsung cara yang tidak merepotkan kaum fabriekant yaitu dengan mengkondisikan kebiasaan hidup boros para buruh. Gejala perjudian, prostitusi, candu dan minuman keras yang selalu didatangkan pada musim-musim panen menjadi sarana yang penting untuk mengkondisikan buruh akan terjerat sebagai buruh. Bagi buruh, berbagai kesenangan sesaat tersebut menjadi kebutuhan hiburan satu-satunya, setelah mereka tertekan secara fisik dan psikologis dalam alur kegiatan pabrik yang melelahkan dan menjemukan. Mereka tidak tahu bagaimana menggunakan uang dengan "benar", karena tidak ada kesempatan memikirkannya. Hal-hal yang menggiurkan tersebut akan selalu muncul dan disodorkan kepada mereka bersamaan dengan saat mereka menerima upahnya. Sebagaimana digambarkan Lulofs untuk kuli kontrak dari Jawa yang diserap ke Sumatera:

"Bagi mereka uang hanyalah alat untuk berjudi. Dan perbedaan antara banyak dan sedikit uang bagi mereka hanya berarti waktu berjudi lebih lama atau lebih singkat."5)

Dengan terserapnya buruh pada ritme kerja dan penghamburan uang tersebut, maka pada akhirnya barak-barak buruh hilang dengan sendirinya. Sebab kini para buruh itu sendiri yang mencari atau membuat tempat tinggalnya di sekitar pabrik, sebagai upaya tinggal dekat tempat bekerja. Muncul kampung-kampung industri yang melingkungi pabrik dengan komunitas buruh. Buruh-buruh tersebut telah tercabut dari akar desanya. Kehidupan desa tampaknya sudah tidak lagi "Gemah ripah loh jinawi".

Adalah wajar jika dalam jaman modal swasta (1870-1930) timbul berbagai pemogokan buruh, sekelompok buruh tampaknya mulai sadar bahwa kelangsungan pabrik-pabrik tergantung pada tenaga mereka. Secara riil mereka menyaksikan para tuan pabrik yang mempekerjakan mereka hidup mewah dengan rumah megah, memiliki mobil, bermain bilyar (kamar bola), sering berpesta, dan memelihara gundik. Sementara para buruh ber-kemeja lusuh, miskin, kelaparan setelah habis diperas namun tidak menerima imbalan yang sesuai. Jurang sosial ini yang, tampaknya, mendorong buruh bergerak menuntut hak-haknya.

Perubahan-perubahan besar inilah yang kemungkinan menjadi titik pandang Hoevell dalam pertengahan abad, sehingga ia menyebutnya secara dramatis dengan:

'a complete reformation - yes, I dare to say, a revolution of Javanese society'.6)

Masyarakat Jawa telah meninggalkan bentuk tatanan sosial dan produksi lama yang tidak mementingkan laba, ke tatanan sosial baru yang mengutamakan produksi untuk pasar. Dan, meluasnya penggunaan uang sebagai alat tukar. Sifat hubungan sosial di pedesaan Jawa telah di tata kembali, diintegrasikan dengan perubahan-perubahan yang dipaksakan kolonialisme, petani dicakup dalam arus perputaran modal. Namun demikian, memang terdapat kekhasan dari tatanan sosial desa dalam menanggapi pabrik yang tumbuh di sekitar mereka. Pertama, kondisi riil tidak bisa menempatkan petani dalam hubungan telah diproletarisasikan sepenuhnya, karena masih terdapatnya mekanisme desa dalam menyediakan kesempatan pelestarian sistem produksi lama. Namun pabrik gula dan ikatan-ikatan penghambaan yang digunakan dalam merekrut tenaga kerja oleh cultuurstelsel telah membantu penggiringan petani untuk menjadi klas buruh dalam arti yang sesungguhnya. Kedua, dengan berlakunya sistem produksi kapitalis konsekuensinya adalah diporak-porandakannya sistem produksi lama. Yaitu kaum tani bumiputra yang mewujudkan klas-klas sosial lama dalam diferensiasi di antara mereka, ditempelkan dalam bentukan dan sifat baru yang diciptakan oleh kapitalisme kolonial. Bentuk klas-klas baru tersebut adalah petani-kaya telah tidak menikmati surplus produksi yang didapat melalui sistem bagi-hasil, melainkan menyewakan tanah dan hewan peliharaannya. Sedang petani-gurem menjadi buruh upah (klas buruh). Sehingga cultuurstelsel bisa disebut sebagai media transisi menuju kapitalisme yang berlaku "konsekuen" sejak diundangkannya Agrarische Wet 1870.7)

Meskipun pada akhirnya cultuurstelsel harus menyerah oleh serangan kaum Liberal - sebagai antitese dari politik-ekonomi konservatif - yang lebih "manusiawi". Namun yang perlu ditegaskan dari adanya sistem ini adalah, bahwa Van den Bosch telah memberi terobosan bagi kebekuan kemungkinan mengelola Jawa sebagai daerah jajahan yang diawali dengan fenomena negara sebagai pengusaha. Meskipun sejak 1870 ruang gerak kaum investor swasta menjadi cukup leluasa, namun di bawah Suiker-Wet negara masih berperan hingga 1879, dan setelah itu negara mundur dari aktifitas pengelolaan langsung industri gula. NHM mengubah diri menjadi cultuurbanken, dan terlibat infestasi memproduksi barang-dagangan yang tidak mempunyai prospek keuntungan besar, seperti dalam eksplorasi pertambangan dan kehutanan, dan juga prasarana pendukung perkebunan seperti pembuatan jalan, rel kereta api dan sistem irigasi.

Cultuurstelsel merupakan produk sejarah yang paling baik, dalam hal melakukan penghisapan kapitalisme yang efektif. Negara tidak hanya menguasai segi politik makro dari suatu sistem politik-ekonomi yang diterapkan, melainkan secara mikro juga terlibat kegiatan investasi sebagai pengusaha. Gejala negara sebagai pengusaha agaknya tidak pudar dengan perginya kolonialisme dari bumi Indonesia. Suatu gejala "gaya" baru dan dikembangkan negara Indonesia pasca kolonial adalah munculnya PIR (Perkebunan Inti Rakyat). Kemunculan PIR tidak terlepas dari strategi negara dalam pengelolaan industri perkebunan di bawah naungan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang lahir sejak nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing pada tahun 1957. Pola kelangsungan PIR adalah pengambil-alihan tanah petani oleh negara, kemudian tanah tersebut dibagi-bagikan kembali dalam persil-persil yang lebih kecil, dan kemudian di atas tanah tersebut wajib ditanami tanaman tertentu yang ditentukan oleh pemerintah. Sebuah pola yang juga berlangsung selama kurun cultuurstelsel.

Mungkin memang terlalu anakronis untuk mempersamakan perkembangan yang terjadi di jaman kolonial dengan perkembangan yang terjadi di masa setelah kemerdekaan. Kondisi-kondisinya jelas berbeda, begitu pula dengan pola-pola kelangsungannya. Namun hal mendasar yang perlu dipertanyaan adalah sampai sejauh mana PIR-BUMN memang tidak mengikuti pola kolonial? Dan, seberapa jauh negara dapat dinilai "steril" dari aktifitas perekonomian? Menjadi catatan penutup kesimpulan ini, sebagai persoalan yang perlu direnungkan dan dicari jawabnya.

Catatan:

1. Staatsblad 1894 no. 181, menjelaskan 4 kerja gratis yang bisa diminta kepada penduduk setempat, 1) mengerjakan perbaikan dan pemeliharaan jalan-jalan, 2) perawatan dan pemeliharaan saluran air (dam), 3) pembuatan gardu penjagaan, dan 4) menjaga pintu-air.

2. Hal ini menjadi antitese dari perkembangan yang berlangsung di Sumatera. Kalau pola pengerahan tenaga kerja di Sumatera landasan utamanya adalah kerja kontrak, atau kuli kontrak, yang didatangkan dari Jawa. Sedang perkembangan di Jawa justru kebalikan dari di Sumatera, yaitu kerja kontrak tergeser dengan melimpahnya buruh bumiputra.

3. Geertz, 1976, op. cit., hal. 106.

4. Laporan Commissie Umbgrove, AC 1854.

5. M.H. Szekely-Lulofs, 1985, Berpacu Nasib Di Kebun Karet, Grafitipers, hal. 11

6. Hoevell 1851, dalam Penders, 1977, loc. cit., hal. 36.

7. Petani-kaya diberi hak pemilikan Barat, eigendom, bagi tanah-tanah yang dimilikinya; dan kaum investor asing harus menyewa tanah dari kaum pemilik tanah bumiputra ini. Sedang petani-gurem, dengan adanya pemilikan tanah ini, menjadi sosok sebenarnya sebagai buruh, penjual tenaga kerja.

 

| Top | Analisis Sejarah Indonesia Page | Anti-Imperialisme Page | Inside Factory | Snapshots | Essays | Selected-Works Page | Library | Art of Liberation | Histomat Page | Child in Time | 1965 Coup in Indonesia | Tempo-Doeloe Page |