|
| Edi's Thesis | |
| Edi Cahyono's Page | |
|
| BAB V: PLANTER MENGGUGAT UPAH |
| Edi Cahyono: Karesidenan Pekalongan Kurun Cultuurstelsel: Masyarakat Pribumi Menyongsong Pabrik Gula Skripsi Sarjana S1
DAFTAR KATA-KATA
| Pengantar Sebelum tahun 1800 kerja dilakukan semata-mata untuk hasil yang dikonsumsi sendiri oleh masyarakat petani Jawa. Kerja-kerja yang umunya dilakukan dalam jalinan ikatan-ikatan perhambaan untuk kepentingan komunitasnya sendiri. Jika ada kelebihan maka kelebihan tersebut diserap sebagai upeti oleh lapisan elit setempat. Kerja tak berupah muncul pada masyarakat ini dalam bentuk pertama kerja wajib untuk lapisan elit setempat yang dikenal dengan sebutan pancen (pantjendienst) atau kriegandienst; kedua kerja karena terlibat hutang yang mesti dilunasi dengan kerja mengabdi pada si pemberi hutang, dan ketiga adalah bentuk perbudakan, yang banyak diserap oleh VOC dengan menggunakan institusi-institusi yang ada dalam pengerahan dan penyerahan tenaga kerja oleh para kepala "feodal".1) Kerja-kerja tersebut dilakukan tanpa adanya lalu lintas uang sebagai upah.2) Upah mulai dikenal awal abad ke-19, ketika Raffles memperkenalkan uang sebagai alat tukar kepada masyarakat bumiputra. Apa yang dilakukan Raffles dengan memasyarakatkan uang pada petani Jawa adalah dalam rangka menjaring masyarakat Jawa untuk memasuki lingkungan pasar. Sebagaimana diketahui akibat Revolusi Industri di Inggris, maka terjadi ekspansi pemasaran tekstil yang intensif ke seluruh dunia. Uang menjadi diperlukan sebagai alat tukar. Karena itu seluruh pelosok yang diekspansi oleh perdagangan Inggris ini harus disiapkan untuk menerima barang-barang produknya, sebagai negeri yang pertama kali melakukan revolusi dalam produksi ini. Meskipun politik dagang Inggris menjadi tidak efektif setelah Inggris meninggalkan Jawa dalam tahun 1816, namun persebaran uang berlanjut semakin luas. Seperti, dalam tahun 1820-an hampir setiap pekerjaan dapat mendatangkan uang, misalnya di Pekalongan, umumnya pekerjaan tukang pacul bertarif 10 duit, tukang bajak sawah 12 doit sehari. Sedang pekerjaan dalam penggilingan tebu menjanjikan antara 12 hingga 14 gulden per bulan bagi seorang penebang tebu, dan 5 gulden bagi juru masak tebu (untuk tiap pemasakan 240 pikul gula).3) Hal ini menunjukan betapa cepatnya populasi bumiputra akrab dengan uang yang kemudian tidak terlepas dengan sistem upah yang mengejala di setiap pekerjaan yang dilakukan. Persoalan yang akan dibahas dalam sub-sub bab berikut berkaitan dengan sistem upah yang diberlakukan selama kurun cultuurstelsel. Sub bab pertama merupakan penegasan bahwa sepanjang kurun ini upah memang diberikan, terutama dalam onderneming gula. Hal ini perlu di bicarakan karena adanya keraguan dari segelintir peneliti tentang pengoperasian upah. Pada dasarnya para peniliti tersebut beranggapan, kerja-kerja yang dilakukan adalah gratis, merupakan pajak kerja atas tanah yang dibagikan oleh gubernemen. Sub-bab kedua akan mengangkat peristiwa protes dari para penanam tebu (planter) terhadap upah yang terlampau kecil, dan juga melihat bagaimana gubernemen menganalisa dan menyelesaikan masalah tersebut. Sedang sub-bab terakhir membicarakan analisa penulis terhadap peristiwa tersebut. Dalam sub-bab ini akan diuraikan pengukuran besarnya tingkat upah dibandingkan dengan harga kebutuhan hidup sehari-hari. UPAH KURUN CULTUURSTELSEL Ada keraguan dari segelintir peneliti Jawa abad ke-19, khususnya tentang keberadaan upah yang diterapkan dalam onderneming pada umumnya. Keraguan ini be rangkat dari dugaan: Pemerintah kolonial menentukan, bahwa pajak tanah harus dibayarkan dengan kerja bakti di perkebunan-perkebunan. Itu berarti, bahwa para petani tidak akan menerima upah untuk pekerjaan di perkebunan, karena kerja bakti yang dilakukan sebagai ganti pajak-tanah. Dengan sendirinya pajak-tanah tidak perlu dibayar lagi oleh petani yang memiliki tanah. 4)Landasan pijak pernyataan ini secara teoritis benar, karena asumsinya perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh cultuurstelsel adalah kerja rodi di bawah pengayoman lembaga-lembaga heerendienst maupun cultuurdienst. Namun pada saat pendapat ini dihadapkan dengan data primer, maka dugaan tersebut segera hapus dengan sendirinya, sebagai dapat dilihat dalam industri gula. Sebabnya, dalam regulasi-regulasi di awal cultuurstelsel, seperti Resolutie der Hooge Regering 5 Desember 1832 no. 1, yang menjadi landasan tulisan Van den Bosch,5) terdapat penjelasan mengenai upah-upah yang dibayarkan kepada buruh onderneming gula. Seperti untuk cultuurdienst, upah-tanam (plantloon) diberikan dengan syarat, jika: Ingeval het suikerriet in massa meer mogt opleveren dan 14 pikols per bouw, zal 1/3 dar van komen ten voordeele van gouvernement, 1/3 ten voordeele der chinesche mandoors, en 1/3 ten voordeele van den planter. 6)(Jika jumlah tebu gula dapat diserahkan 14 pikul per bau, 1/3 diberikan pada gubernemen, 1/3 diberikan pada mandor-mandor Cina, dan 1/3 diberikan pada penanam/buruh.) Tentu timbul pertanyaan, mengapa upah tersebut harus dibayarkan hanya jika jumlah produksi tebu melebihi 14 pikul untuk tiap-tiap bau? Untuk menjawabnya perlu diajukan perhitungan-perhitungan yang dipakai gubernemen. Dalam pasal-pasal suiker-contract yang diajukan pada kaum tani, biasanya dinyatakan bahwa tanah yang diberikan pada petani mempunyai nilai uang sebesar 20 hingga 30 rupiah (gulden). Selain itu petani yang bersedia bekerja pada gubernemen juga dibebaskan dari beban membayar uang kuli gladag satu gulden. Kemudian, Bosch menambah dengan besarnya pajak-tanah pada tanah yang dibagikan tersebut sebesar 7,50 gulden. Jumlah keseluruhan uang tersebut diperhitungkan sebagai hutang yang harus dilunasi dengan serangkaian kerja menanam dan memelihara tebu yang untuk tiap bau kebun diperhitungkan menghasilkan sebanyak 14 pikul. Hal ini menjadi inti perhitungan pajak-kerja cultuurstelsel. Melalui logika-logika yang diperhitungkan dengan angka-angka fiktif tersebut, gubernemen bisa menyerap kerja gratis atau kerja dengan upah sangat murah dari petani. Untuk menggampangkan mekanisme kerja di atas maka organisasi pengerahan kerjanya dilakukan dengan menetapkan kerja wajib bagi desa. Namun dengan sistem pengerahan kerja secara sedesa-sedesa timbul masalah, yaitu beban kerja berbeda-beda bagi masing-masing desa, sebagai dibicarakan oleh Burger: Desa-desa yang dikenakan padjak tanah jang tinggi kadang-kadang melakukan pekerdjaan jang lebih sedikit daripada desa-desa jang dikenakan padjak lebih rendah. 7)Sehingga menjadikan regulasi yang dibuat Van den Bosch di atas sedikit dimodifikasi, yaitu dengan keputusan pemerintah kolonial yang intinya mengatakan: ... pembebanan itu hampir dimana-mana diganti dengan pembajaran upah tanam setjara perseorangan kepada orang-orang jang berkewadjiban menanam, sehingga memungkinkan pembajaran menurut prestasinja... 8)Selain cultuurdienst, kerja-kerja seperti penarik gerobak, pengumpul bambu, batu-bata, kapur dan kayu, dan kuli atau buruh dalam pabrik, ditetapkan upah tanpa beban kerja rodi atau gratis.9) Kerja diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja, yaitu kemampuan setiap buruh dalam melakukan kerja menentukan besaran upah yang dibayarkan. PLANTER MENGGUGAT UPAH10)Dalam bulan Mei 1842 pada saat terjadi rotasi penanaman lahan tebu di kabupaten Batang, pada desa-desa Kaliepoetjang Koelon, Karanganjar dan Wates Ageng. Lahanlahan tebu tersebut akan diperluas penanamannya dan membutuhkan penyerahan tanah-tanah baru. Residen meminta tanah-tanah yang kondisinya lebih baik untuk dipakai menanam tebu dalam jangka dua tahun. Instruksi gubernemen ini disampaikan langsung oleh bupati Batang kepada para kepala desa. Namun pada 22 Oktober, kontrolir Batang melaporkan, sejumlah 46 desa yang penduduknya melakukan cu1tuurdienst tebu untuk masa tanam tahun yang lalu belum dilunasi upahnya untuk kerja musim panen tahun ini. Sebabnya, mereka dianggap belum cukup memenuhi pajak natura tebu yang harus diserahkan, yang ada dalam kontrek-kerja tahun 1841 dengan upah sebesar 14,22 gulden per kepala. Keadaan menggenting, planter yang terlibat kerja onderneming tersebut tidak mau melunasi pajak natura yang dibebankan melainkan justru melakukan tuntutan untuk kenaikan upah dari 14,22 gulden menjadi 25 gulden. Isyu untuk menuntut kenaikan upah dengan sangat cepat menyebar ke desa-desa lain. Sehingga pada 24 Oktober terdapat 600 planter dari 51 desa11) bergabung langsung menghadap ke rumah residen menuntut kenaikan upah. Terdapat tiga hal yang digugat planter, seperti dilaporkan Jaksa Besar, Prawiro Widjoijo, pertama, planter menolak bagian tanah yang harus dikerjakan untuk ditanami tebu karena kondisi tanah tersebut buruk; kedua, menuntut kenaikan upah dari f 14,22 menjadi f25; ketiga, planter menolak menanam paparan tebu karena pekerjaan untuk mengolah tanaman milik petani sendiri belum selesai, para planter bersedia menanam tebu kalau pekerjaannya telah selesai.12) Sebelum tuntutan dipenuhi oleh gubernemen, planter akan tetap menolak untuk bekerja, atau "mogok" (aanstaken). Analisa Gubernemen dan tegaknya Rust en Orde Dalam konteks tuntutan di atas, gubernemen menyangkal tuntutan pertama para planter. Menurut penyelidikan yang segera dilakukan, terbukti bahwa laporan tersebut hanya mengada-ada raja, sekedar alasan untuk melakukan tuntutan pada gubernemen.13) Bagi gubernemen persoalan utama di sini adalah tuntutan planter untuk kenaikan upah saja. Berangkat dari sini gubernemen mencoba melacak siapa biang dari "mogok" ini. Dalam pengusutan kemudian didapati empat orang penghasut yakni: Mangoondrio (kepala desa Kaliepoetjangkoelon), Sarie (penduduk desa Kaliepoetjangkoelon), Pakkembar (penduduk desa Baroslor) dan Tjawilah (penduduk desa Karanganjar). Alasan untuk menangkap ke empat orang ini adalah, bahwa tiga orang yang pertama senantiasa menolak bekerjasama dengan gubernemen, sedang yang keempat (Tjawilah) adalah orang yang sangat ditakuti penduduk sekitarnya, apa yang dikatakannya akan selalu dituruti oleh para petani lainnya.14) Tuduhan gubernemen terhadap ke empat orang tersebut sebetulnya secara riil tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari proces verbal yang kemudian dibuat tidak nampak keterlibatan ke empat orang tersebut. Seperti, ketika para planter tersebut ditanya: "siapa, njang soedag adjar radja sama kowe orang," mereka hanya menjawab dengan: orang ketjiel darie mentak baijaran satoe satoenja orang mentak f 25 itoe betool, kaloo orang besaar [residen] ada kassie darie njang adjar orang ketjiel poenja menjaootnja tiada darie satoepon lain dia poenja soekak kendirie orang ketjiel pegie klag die moeka Resident. 15)Mungkin, tindakan gubernemen hanya mencari "kambing hitam" saja dari kalangan petani untuk menunjukan wibawa, pengaruh dan kepentingan yang tidak bisa digugat atas kaum tani. Tindakan preventif yang kemudian dilakukan yaitu menangkap dan membuang ke empat tertuduh tersebut, merupakan cara menutup kemungkinan meluasnya tuntutan dari desa-desa lainnya. Dalam hal ini hukum buang, atau penjara hampir tidak dapat dipisahkan dari politik kolonial yang diberlakukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Kelangsungan tindakan sepihak ini selalu absah bagi gubernemen sebagai cara menciptakan kondisi politik rust en orde (aman dan tertib) demi sistem eksploitasi yang diterapkan. Berdasarkan cara berpikir seperti itu maka penyelesaian peristiwa di atas ini dapat dianggap wajar, yaitu ke empat tertuduh dibuang dan dipenjara lebih dahulu tanpa pengusutan pada awal November 1842,16) yang kemudian dipertegas oleh Raad van Indie di awal Desember dengan: "Ik adviseer ... over den tijd der verwijdering van der vier naar Samarang vertonden personen."17) (Saran saya … tunjukkan pembuangan keempat orang itu ke Semarang sekarang) Sedang proses pelacakannya melalui tanya-jawab - yang juga tidak bisa membuktikan kesalahan keempat orang tersebut - dengan para planter dilakukan pada saat setelah penangkapan, yaitu tanggal 29 November 1842. Meskipun demikian pada dasarnya gubernemen setuju bahwa jumlah upah yang dibayarkan memang rendah,18) sebab para planter yang dipekerjakan tersebut umumnya tidak memiliki (menguasai) tanah.19) Namun gubernemen pun tetap bersikeras bahwa planter telah melakukan persetujuan kontrak kerja dengan upah sebesar 14,22 gu1den, dan janji tersebut harus tetap ditepati, tidak ada alasan untuk mengatakan tidak puas.20) Tuntutan planter tersebut merupakan tindakan: "kurang adjar," karena mengakibatkan terbengkalainya kebun-kebun tebu.21) Hanya dua missive yang menangkap persoalan secara agak jelas tentang penyebab peristiwa di atas, pertama dari Residen Pekalongan yang menjelaskan bahwa terjadi ketidak beresan dalam pembayaran upah di desa-desa,22) yang kemudian dianalisa oleh Directeur der Kultures. Adanya kesewenang-wenangan yang terjadi dalam desa-desa oleh kepala desanya, terutama dalam melakukan penunjukkan tanah dilakukan secara tidak adil, kemudian plantloon yang dibayarkan tidak merata karena diberikan melalui lurah, menjadikan banyak planter tidak menerima upah sebagaimana mestinya. Di luar pokok masalah ketidak beresan pembayaran upah dalam desa, Directeur der Kultures mengusulkan kepada Residen agar membayar penuh upah yang semestinya diberikan kepada planter sebesar 17,77 gulden, sesuai dengan proposal.23) Meskipun pada akhirnya segala usul berhenti sebagai usul saja, karena Direktur Algemeene Secretarie telah menolaknya24) sehingga tindakan yang dipilih adalah pemulihan kondisi rust en orde bagi para planter (atau gubernemen). Akan tetapi terlepas dari penilaian baik-buruk pembuangan ke empat orang tersebut, yang jelas planter kini kembali bekerja dan tidak melakukan tuntutan lagi.25) Paling tidak pembuangan tersebut menjadi tindakan tepat bagi gubernemen. UPAH RIIL Dalam bagian ini akan dibahas dua hal, pertama analisa penulis terhadap peristiwa di atas, dan kedua, melihat kondisi besar upah jika diperhitungkan dengan biaya kebutuhan hidup sehari-hari. Ada hal yang sebenarnya cukup penting dalam tuntutan planter di atas namun diabaikan dalam analisa gubernemen terhadap peristiwa planter menggugat. Karena, gubernemen hanya memusatkan persoalan pada satu dari tiga tuntutan planter, yaitu upah saja. Sedang penolakan planter untuk menanam lahan yang dianggap berkondisi buruk, dan menolak atau menunda menanam paparan tebu karena pekerjaan untuk mengolah tanaman milik petani sendiri belum selesai, diabaikan begitu saja. Selain itu meskipun dugaan gubernemen bahwa salah seorang dari penghasut gugatan upah di atas adalah orang berpengaruh di desa, atau lurah, namun analisa gubernemen hanya sampai pada menilai sikap sewenang-wenang dari elit desa tersebut terhadap rakyatnya; sedang alasan mengapa seorang kepala desa menghasut, yang menjadi pangkal dari planter menggugat, justru tidak terungkap. Berdasarkan penjelasan yang tercakup dalam bab III di muka maka orang-orang bumiputra berpengaruh telah terlibat dengan produksi barang-dagangan, seperti para bupati, para kepala distrik, dan berlanjut pada lapisan orang yang ber hak istimewa dalam desa. Singkatnya telah muncul kesadaran entrepreneur di kalangan bumiputra, yaitu tanah bisa dijadikan alat yang menghasilkan laba lebih besar bila diolah sendiri. Tentu timbul pertanyaan berapa selisih labanya jika sebidang tanah diolah sendiri dengan jika diolah bagi kepentingan gubernemen? Dari penghitungan yang dilakukan bupati Wirio Dhi Negoro, bila sebidang tanah ukuran satu bau ditanami padi atau ketela atau jagung setelah mengeluarkan ongkos-ongkos bibit dan upah bagi pengerjaannya sekitar 1,44 gulden maka hasilnya bisa dijual sebesar 21 hingga 22 gulden. Jika tanah tersebut dipakai untuk menanam tebu bagi penggilingan-penggilingan Tionghoa yang masih beroperasi akan mendapat 80 gulden.26) Dan paling tidak untuk tanaman bukan tebu, setahun bisa memanen tiga kali, jadi pendapatan bersih dari satu bau tanah adalah 61,68 gulden. Kalau tanah tersebut dipakai untuk tebu gubernemen, selama 2 tahun, hanya diberikan pengganti sebesar 56,88 gulden (upah bagi 4 orang pengolah yang masing-masing menerima 14,22 gulden), suatu jumlah pendapatan riil yang jauh berbeda. Dari deskripsi ini menjadi cukup beralasan jika petani-kaya lebih memilih mengusahakan tanahnya sendiri untuk suatu produk pertanian daripada jika memberi waktu dan tenaganya untuk onderneming gubernemen. Sehingga cukup beralasan jika mereka mengorganisir planter lainnya dengan cara menghasut, untuk mengajukan tiga tuntutan seperti telah disebutkan di atas. Tuntutan pertama, sebagai cara mendapatkan hasil tebu lebih banyak planter menolak bidang sawah yang berkualitas buruk, karena hanya dengan mengolah sawah-sawah yang berkualitas baik saja akan didapat suatu panen yang melebihi target per bau yang mana kelebihan tersebut akan dibayarkan kepada para penggarap.27) Tuntutan kedua, sudah cukup jelas yaitu kenaikan jumlah upah. Dan tuntutan ketiga, menunjukan bahwa petani-kaya tidak ingin dirugikan dengan hilangnya waktu untuk mengerjakan tanahnya sendiri karena harus mengerjakan tanaman tebu gubernemen. Persoalan utama yang melandasi analisa gubernemen adalah masalah upah. Namun tidak dijelaskan mengapa gubernemen tetap bertahan pada tingkat upah yang dianggap tidak memadai kalau pada dasarnya disadari bahwa upah tersebut terlalu rendah. Di lain sisi seolah-olah gubernemen cukup sadar untuk menerima kondisi bahwa upah mesti dibayarkan sesuai dengan kondisi biaya hidup setempat. Hal ini pernah diutarakan pada awal didirikannya pabrik-pabrik modern, antara tahun 1837-38, Residen Pekalongan telah membuat surat edaran, yang secara singkat mengingatkan pada kaum fabriekant bahwa upah yang mesti dibayarkan dalam karesidenan ini lebih tinggi dari di tempat lain: "Dat de koelieloonen in deze Residentie hooger dan Djapara zijn."28) (Upah kuli di Karesidenan ini lebih tinggi dari di Jepara) Namun di lain sisi Raad van Indie melihat pemberian upah kepada para planter telah memadai tanpa melihat kondisi riil, perbandingan antara upah dengan harga pasar: onder opmerking dat door de bevolking (van Java over het algemeen genomen) voor den oogst van 1840 van de Suiker is genoten als maximum f 32.73, en als minimum f 6.41 per huisgezin... Zoo dat f 14.22 verre ander gemiddelde van 1840 is. 29)(memperhatikan bahwa penduduk (Jawa pada umumnya) untuk tahun 1840 di [industri] gula maksimal menikmati f 32.73, dan minimal f 6.41 setiap keluarga… sehingga f 14.22 jauh di atas rata-rata tahun 1840.) Kalau demikian tentu timbul pertanyaan, bagaimana orang-orang tersebut di atas memperhitungkan tinggi atau rendahnya jumlah upah yang mesti dibayarkan pada buruh-buruh bumiputra? Mengapa pendapat yang satu menjadi tidak konsisten bila dihadapkan dengan pendapat yang lain? Secara teoritis upah ditentukan nominal, yaitu sejumlah uang tunai yang diterima oleh buruh. Namun perhitungan seperti ini seringkali mengabaikan kondisi riil harga-harga kebutuhan pokok sehari-hari, yang bisa didapat dari jumlah nominal yang diterima buruh tersebut. Jadi, upah seharusnya ditentukan secara riil, atau kondisi harga kebutuhan riil menentukan besarnya upah nominal. Bagi buruh, upah riil lebih besar artinya daripada upah nominal, sebab seandainya upah nominal naik, sedang pada saat yang sama harga-harga kebutuhan hidup juga naik dengan prosentase yang sama, maka upah riil akan tetap tidak berubah.30) Secara singkat masalah ini pernah dinyatakan dengan kata-kata sebagai berikut: Harga-tenaga kaoem boeroeh sama dengan keperloean penghidoepannja oentoek mengembalikan tenaga jang terpakai (reproductie kekoeatannja). Dan keperloean penghidoepan ini boekan sadja makanan peroet, akan tetapi djoega makanan otak. Oleh karenanja maka harga tenaga itoe tidak tetap, akan tetapi toeroen-naik, berobah.31)Pemerintah kolonial mestinya cukup sadar tentang sistem upah yang diterapkannya. Namun untuk mencegah terjadinya pelonjakan yang akan mengkacaukan harga produk dan juga laba yang dikeduk dari Jawa, maka gubernemen menetapkan besar upah maksimal secara sepihak: Pemerintah mendjaga agar upah-upah itu djangan meningkat. Pemerintah mempertimbangkan untuk mengatur upah-upah kerdja itu dengan kekuasaan tertinggi. 32)Namun yang terjadi di Karesidenan Pekalongan selama tahun-tahun awal beroperasinya onderneming-onderneming gula adalah kemerosotan produksi tanaman pokok yang mengakibatkan pelonjakan harga beras.33) Sehingga hal ini dapat menjadi salah satu penyebab yang memudahkan menyulut para planter gurem, tuna-tanah, untuk menuntut upah lebih besar. Kelabilan (fluktuasi) pada harga kebutuhan pokok, memaksa gubernemen setiap tahun melakukan penetapan regulasi-regulasi baru untuk tingkat upah maksimal. Seperti selama tahun 1840-an upah bertahan antara 12 hingga 15 duit; dan sejak 1850 antara 15 sampai 20 duit, sedang untuk kuli yang bersedia kerja nonstop siang-malam sekaligus mendapat 40 duit. Tetapi untuk kerja-kerja pengawas atau mandor upah per hari jauh lebih besar sekitar 40 duit.34) Apa yang diregulasikan tidak harus sesuai dengan apa yang dipraktekan, seperti dalam pertengahan abad, ke tiga pabrik di Pekalongan membayar upah untuk kerja siang hari antara 15 (Sragie) hingga 18 duit (Kalimatie dan Wonopringo); dan untuk kerja malam hari antara 18 dan 20 duit.35) Jelas meski jumlah selisih upah antara regulasi dengan yang diberikan pabrik sangat kecil, antara 2-5 duit, namun jumlah upah seperti ini ternyata tidak pernah memunculkan gugatan protes baru, selain peristiwa di atas hingga berakhirnya cultuurstelsel. Padahal sejak 1850 untuk plantloon terjadi penurunan dari 14,22 gulden di tahun 1840-an, menjadi sedikit lebih dari 13 gulden.36) Nampaknya memang ada kaitan erat antara upah dengan harga kebutuhan sehari-hari. Sebagai dinyatakan oleh Residen dalam tahun 1852: "De levens middelen zijn over het algemeen goedkoop en een man kan zich gemakkelijk roeden met 10 a 12 duiten daags."37) (Bahan pangan pada umumnya murah dan seorang tiap-tiap hari dapat mencukupi diri dengan 10 atau 12 duit). Karena harga kebutuhan pokok minimal kini bisa ditekan tanpa mengalami kelabilan (fluktuasi) yang berdampak terhadap besarnya upah. Misalnya, harga minyak kelapa bertahan antara 25-30 sen per kattie, ikan laut antara 15-20 sen per kattie, dan terutama harga beras distabilkan sekitar 40-55 sen per gantang.38) Hal ini menunjukkan bahwa gubernemen pun cukup sadar atas kondisi riil para buruhnya. Sehingga ketika Commissie Umbgrove, yang kemudian harus merancangkan perbaikan-perbaikan dalam cultuurstelsel menasehatkan untuk mempertahankan pembayaran upah-upah itu,39) hal tersebut dapat terlaksana. Umbgrove sendiri melihat kenyataan yang ditemui selama penelitian komisi tersebut, bahwa terdapat buruh-buruh tak bertanah mengakibatkan mereka harus memperoleh kebutuhan pokok sehari-hari dengan membeli. Sehingga, upah menjadi sangat diperlukan. Catatan: 1. Suroto, 1985, "Gerakan Buruh dan Permasalahannya," hal. 26. 2. Namun terdapat pula pengecualiannya di ommelanden Batavia, dalam pengoperasian pengilingan-pengilingan gula, para pengolah memberikan upah-upah tunai. Meskipun jenis uang yang digunakan hanya berlaku untuk ditukarkan pada warung-warung Tionghoa setempat yang menyediakan kebutuhan pokok (beras) dan candu. (Knight, 1980, loc. cit., hal. 187) Akan tetapi gejala ini tidak berlaku umum, sebab sebagian besar populasi bumiputra belum melihat kegunaan atau fungsi praktis dari uang. Di beberapa tempat, selama kurun VOC, bahkan ditemui uang dipakai sebagai perhiasan semata. (Zwijndregt dan Schoonenberg, 1954, Peladjaran Ekonomi, hal. 16) 3. AKP 82/1 B: hal. 165. 4. Onghokham, 1977, "Pulung Affair: Pemberontakan Pajak di Desa Patik beberapa Aspek Politik Desa di Madiun Pada Abad ke-19," hal. 11. Hal serupa dinyatakan pula oleh Wertheim, 1959, dalam bukunya Indonesian Society in Transition: A Study of Social Change, yang mengatakan: "The work had to be performed without pay." (hal. 469). 5. Bosch 1834. 6. Ibid., bijlage B. 7. Burger, 1962, op. cit., hal. 188. 8. Ibid. 9. Hingga tahun 1836 hanya pabrik gula saja yang mempunyai ordonansi perupahan tertulis. ("Fabriekenordonnantie", ENI 1917, hal. 697) 10. Penjelasan berikut ini semata-mata didasarkan pada Besluit 2 Februarij 1843. Namun karena dalam menyusun besluit dilakukan diskusi-diskusi yang terdiri dari missive antar lembaga, maka guna menyingkat penulisan sumber primer, untuk seterusnya peristiwa di bawah tidak mencantumkan besluit sumber. 11. Dalam tahun tersebut di kabupaten Batang terdapat 88 desa yang dilibatkan cultuurdienst tebu. 12. Proces verbal 29 November 1842. 13. Missive Raad van Indie kepada Residen Pekalongan, 10 Desember 1842. 14. Missive Residen Pekalongan kepada Gubernur Jenderal, 12 Nov. 1842 15. Laporan Jaksa Besar, Prawiro Widjoijo, 29 Nov. 1842. 16. Missive Residen Pekalongan 12 Nov. 1842. 17. Missive, Raad van Indie 10 Desember 1842. 18. Missive, Raad van Indie 10 Desember 1842; missive Residen Pekalongan kepada Directeur der Kultures, 4 Januari 1843. 19. Missive Residen Pekalongan kepada Directeur der Kultures 4 Januari 1843. 20. Missive Raad van Indie 10 Des. 1842. 21. Missive Residen Pekalongan 4 Januari 1843. 22. Missive, 12 November 1842. 23. Missive Directeur der Kultures kepada Residen Pekalongan, 13 Januari 1843. 24. Missive kepada Residen Pekalongan, 16 November 1842. 25. Hal ini menjadi penegasan akhir dari "diskusi" antar lembaga di atas dan disimpulkan dalam Besluit 2 Februarij 1843. Ke empat penghasut kemudian dipindah dari penjara Semarang ke Krawang. 26. Lihat laporan tahun 1635: "Njang terseboet die bawa snie menoendjoeken atoeran sawa, dieija orang poenja pakerdjaan bolenja tanem apa-apa, die dalem ietoengan njang satoe baoe." (AKP 7/1) Hal serupa juga dilaporkan oleh Residen Praetorius dalam laporan perbandingan sebelum dan setelah diberlakukannya cultuurstelsel (AC 46). Beberapa tahun sebelumnya kaum "fabriekant" Tionghoa malah menjanjikan jumlah uang lebih besar bagi para penanam tebu, untuk satu bau lahan tebu diberi ongkos pengganti sebesar f 125 (AKP 82/1 B). Hal inilah yang kiranya lebih mendorong kaum petani-kaya tidak atau segan membantu proyek penanaman tebu gubernemen. 27. Lihat kutipan regulasi dari Van den Bosch, dalam bab ini di atas. 28. Missive Residen Pekalongan kepada Directeur der Kultures 6 Nov. 1837, AC 1624. 29. Missive 10 Des. 1842. 30. Zwijndregt dan Schoonenberg, 1954, op. cit., hal. 121. 31. Sjahrir, 1933, Pergerakan Sekerdja, hal. 2. 32. 32. Burger, 1962, op. cit., hal. 188. 33. Lihat penjelasan dalam bab III di muka. 34. Lijst van Ingekochte Materialen en Verwerkte Arbeidsloonen 1842-1859, AKP 20/1; Kultuur Verslag 1962 sub "Dagloonen", AC 1624. 35. AC 1624. 36. Verslag betreffende de suiker cultures, met aantoning der uitkomsten 1861, RA 120. 37. AC 1624. 38. Algemeen Verslag tahun 1860-an, AKP 69/4. 39. AC 1584. Selama penelitiannya di Pekalongan, Commissie Umbgrove mencatat upah-upah yang diberikan pabrik-pabrik gula tersebut sebagai berikut: upah penarik gerobak 15 duit; kuli pabrik untuk kerja satu shift (siang atau malam saja) sebulan f 5,40; pengumpul bambu 10 duit per gerobak; untuk pengangkutan batu-bata 45 duit per 1.000 biji (harga batu-bata tersebut f 3,50); dan untuk mengangkut kapur 32 duit per koyang. |
![]()
| Top | Analisis Sejarah Indonesia Page | Anti-Imperialisme Page | Inside Factory | Snapshots | Essays | Selected-Works Page | Library | Art of Liberation | Histomat Page | Child in Time | 1965 Coup in Indonesia | Tempo-Doeloe Page |