|
| Edi's Thesis | |
| Edi Cahyono's Page | |
|
| BAB III: PRODUKSI BARANG-DAGANGAN DI PEKALONGAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Edi Cahyono: Karesidenan Pekalongan Kurun Cultuurstelsel: Masyarakat Pribumi Menyongsong Pabrik Gula Skripsi Sarjana S1
DAFTAR KATA-KATA
| Pengantar Ada hal yang saling berkait dalam menentukan karesidenan yang ditunjuk untuk pengembangan tanaman ekspor gula dan nila, yaitu mempunyai lahan sawah yang luas dan jumlah penduduk yang memadai. Berdasarkan kriteria ini maka dipilihlah karesidenan-karesidenan pesisir Utara Jawa Tengah dan Timur pada pertengahan tahun 1830, meliputi Cirebon, Pekalongan, Tegal, Semarang, Jepara, Surabaya dan Pasuruan (Oosthoek). Sedang ekspansi untuk penanaman tanaman ekspor yang padat karya tersebut ke karesidenan-karesidenan pedalaman, -- Madiun, Kediri, Banyumas dan Bagelen -- dilakukan pada tahun berikutnya.1) Oleh karena itu, kiranya perlu pada awal bab ini diberikan latar geografis dan jumlah penduduk di karesidenan Pekalongan yang disusun berdasarkan dua buah statistik terbitan tahun 1820 dan 1862 dan catatan-catatan yang diberikan residen dalam Politiek Verslag. Meskipun, statistik-statistik dalam abad 19 kurang bisa dipercaya keakuratannya, namun minimal pendataan yang diberikan dapat sedikit memberi gambaran umum tentang karesidenan ini, dengan keterbatasan-keterbatasan yang dihadapi penyusunnya. Pada sub-bab selanjutnya dikemukakan konsekuensi dari diproduksinya tanaman ekspor secara luas, mengakibatkan hancurnya tanaman kebutuhan pokok petani, beras. Hancurnya produksi beras membawa dampak harga beras melambung tinggi. Sehingga gubernemen perlu ikut memikirkan dan mengajukan jalan keluar dari kekurangan beras ini, dengan memperkenalkan varietas padi baru. Dalam sub-bab ini juga dikemukakan dua barang-dagangan yang diproduksi karesidenan ini, kopi dan nila. Pembahasan dua barang-dagangan ini dimaksudkan untuk memperlihatkan seberapa besar penyerapan tenaga kerjanya dan juga besar laba yang dikeduk dari kedua tanaman dagang tersebut. Sub-bab ketiga mengangkat persoalan di sekitar bupati-bupati karesidenan ini yang selalu "merongrong" proyek-proyek gubernemen. Pelacakan yang difokuskan pada persoalan ekonomi, berhasil menemukan bahwa rongrongan terjadi akibat bupati juga mempunyai kepentingan dalam melakukan produksi barang-dagangan. Dari penjelasan ini maka cukup beralasan bagi gubernemen untuk mengubah jaringan ekonomi yang dibentuk oleh bupati, dengan melakukan penggantian bupati di tahun 1848. Sejak tahun tersebut masalah bupati "perongrong" dapat disingkirkan dan sebagai gantinya muncul bupati pengabdi. Sedang pada bagian terakhir bab ini membicarakan bagaimana desa menyiapkan tenaga kerja bagi sistem penanaman gubernemen. Dalam penyiapan tenaga kerja tersebut ada masalah-masalah khusus yang dialami oleh desa. Masalah ini berangkat dari pelapisan sosial yang ada di desa; pelapisan sosial sendiri telah ada sebelum hadirnya kolonialisme. Yang jadi masalah dalam pelapisan sosial adalah, bahwa terdapat orang-orang yang merasa memiliki hak-hak istimewa karena menjadi pendiri atau pemuka desa, sehingga mereka sulit "diatur" oleh regulasi-reguIasi yang ditetapkan oleh gubernemen. Seperti, dalam hal penguasaan tanah periodik (tijdelijk grondbezit), orang-orang yang berhak istimewa mengambil sebagian besar lahan pertanian yang ada, sedang lapisan petani rendah hanya mendapat sisanya. Masalah-masalah ini tak bisa terselesaikan, sehingga mendorong munculnya buruh secara besar-besaran dalam pabrik-pabrik gula yang tidak perlu dikerahkan melalui perjanjian-perjanjian kerja dengan gubernemen. BATAS GEOGRAFIS DAN JUMLAH PENDUDUK Terdapat dua batas alamiah yang penting artinya bagi karesidenan Pekalongan. Pertama, di sebelah Utara langsung berhadapan dengan laut Jawa, kedalaman yang memadai dari pantainya memberi kemungkinan kapal-kapal dagang merapat pada dermaga-dermaganya. Gubernemen banyak mendirikan gudang-gudang untuk menampung produksi tanaman ekspor sebelum dikapalkan di sepanjang pantai ini. Kedua, di sebelah Timur, Alas Roban (hutan jati), menjadi semacam ruas pemisah dengan karesidenan Semarang. Terdapatnya hutan ini penting artinya bagi industri gula, sebab sebagian dari kebutuhan kayu bakar- selain disediakan distrik Subah- diambil dari hutan ini. Kemudian di sebelah Barat berbatasan dengan kabupaten Pemalang,2) merupakan kabupaten paling Timur dari Karesidenan Tegal. Dan di sebelah Selatan berbatasan dengan Karesidenan Banyumas, yang menjadi hulu dari sungai-sungai yang mengalir di Pekalongan. Sampai tahun 1809 Raresidenan Pekalongan terbagi dalam tiga kabupaten: Pekalongan, Batang dan Wiradesa. Tetapi kemudian salah satu kabupatennya, Wiradesa, dihapuskan dalam kurun pemerintahan Daendels. Dalam statistik tahun 1820, kabupaten Pekalongan dan Batang dipecah menjadi lima divisi dan empatbelas distrik. Tetapi menjelang cultuurstelsel, divisi-divisi3) tersebut dihapuskan, sedang jumlah distrik disederhanakan menjadi duabelas buah. Populasi karesidenan ini pada umumnya dapat dibagi dalam tiga kelompok etnis, yaitu penduduk bumiputra Jawa, kemudian non Jawa yang terdiri dari orang-orang Tionghoa dan Arab, dan terakhir orang Eropa (Belanda). Kepadatan penduduk bumiputra Jawa cukup besar, seperti penghitungan tahun 1820 mencatat terdapat 136.348 orang bumiputra. Meskipun demikian angka-angka ini masih perlu diragukan ketepatannya, karena ada kemungkinan populasi setempat yang terserap bekerja sebagai buruh dalam onderneming-onderneming Jawa Barat, terlewatkan. Penduduk bumiputra tersebut tersebar relatif merata di setiap distrik. Penghitungan yang mungkin agak tepat baru ditemui dalam Politiek Verslag tahun 1859, yang mencatat sejumlah 282.427 jiwa,4) jumlah tersebut meningkat menjadi 326.704 jiwa pada tahun 1862. Jumlah populasi ini terbagi menjadi 64.471 unit keluarga (cacah). Percepatan pertumbuhan populasi bumiputra tersebut penulis duga akibat perbaikan kesehatan yang mulai diintensifkan awal 1850-an,5) sehingga tingkat kematian dapat ditekan. Hal lain yang juga mendukung pertumbuhan penduduk ini adalah pembukaan daerah-daerah baru. Misalnya, dalam tahun 1820 luas karesidenan ini hanya 492 paal, namun pada tahun 1862 tercatat luas 799,6 paal. Berarti dalam jangka waktu 40 tahun telah terjadi perluasan wilayah sebesar 307,6 paal.6) Tabel 1 Luas distrik, jumlah desa, dan jumlah penduduk bumiputra.
Sumber: Statistiek der Residentie Pekalongan 1862. (AKP 83 B/3) Jumlah pemukim Tionghoa dan Arab tidak terlalu besar. Seperti, orang Tionghoa yang banyak terlibat dalam kegiatan pemasakan gula di pabrik-pabrik maupun yang bekerja sama dengan para bupati untuk mengolah nila, dalam tahun1820 hanya berjumlah 1.667 dan meningkat lebih duakalinya pada 1859, menjadi 3.695 orang. Beberapa orang Tionghoa menjadi sangat berperan, karena terlibat penjajaan barang-barang kelontong ke pelosok-pelosok desa. Mulai menetap dan berkembangnya pemukim Tionghoa, didukung oleh didirikannya pasar-pasar dalam beberapa distrik sejak akhir 1840-an. Selain orang Tionghoa, terdapat orang Arab dengan jum lah yang relatif kecil, tahun 1820 hanya terdapat 349 jiwa, dan tahun 1859 naik sedikit menjadi 411 orang. Yang perlu dikemukakan dari orang-orang Arab dan Tionghoa di sini adalah, bahwa mereka telah terbiasa dengan kegiatan perdagangan, sehingga posisi keuangannya relatif baik. Dampaknya bagi masyarakat Pekalongan adalah, bahwa kedua golongan ini menjadi kelompok yang dekat dengan para bupati karesidenan ini, karena bupati banyak berhutang kepada mereka. Hal ini memberi ruang ge rak bagi beberapa pemberi hutang untuk bersikag sewenang-wenang kepada rakyat kecil, seperti melakukan perampasan-perampasan tanah.7) Terakhir, adalah populasi masyarakat Eropa, yang biasanya menetap tidak terlalu lama. Mereka kebanyakan bekerja sebagai pengawas-pengawas perkebunan maupun sebagai tenaga administrasi gubernemen. Setelah berdirinya pabrik-pabrik nila dan gula, mereka juga dilibatkan dengan kerja-kerja pabrik. Ini merupakan kerja riil yang benar-benar dilakukan demi berjalannya produksi secara maksimal. Jumlah mereka relatif kecil, pada tahun 1859 tercatat 433 jiwa, kebanyakan adalah pria, hanya beberapa yang membawa istri atau keluarganya lee Jawa.8) Lahan pertanian Kegiatan utama dari petani adalah menggarap lahan-lahan sawah yang sangat luas, dalam distrik-distriknya masing-masing. Sawah-sawah kering, ditanami kacang, jagung, kapas, kayu manis, lada dan sayur mayur, selain itu juga dikembangkan jenis tanaman padi kering (wet rice). Sedangkan sawah basah, tanaman utamanya adalah padi. Tetapi sejak dibudidayakan tanaman ekspor tebu dan nila, seringkali padi harus berotasi dengan kedua jenis tanaman tersebut. Sedangkan tanah tegalan dapat dikatakan tidak diolah untuk keperluan petani, tanah-tanah ini lebih banyak dipergunakan oleh gubernemen untuk ditanami kopi, karena memang cocok. Namun sejak 1860-an, akibat lahan-lahan sawah di pedesaan semakin sulit digilirkan pada para petani, terdapat keluarga petani yang memulai penggarapan tanah-tanah tegalan dalam bentuk olah bagi-hasil (bouwdeel), yang terutama ditanami buah-buahan. Tabel 2 Luas lahan sawah (beririgasi dan kering dan tegalan.
Sumber: Statistiek der Residentie Pekalongan 1862. (AKP 83 B/3) HANCURNYA BERAS SEBAGAI BARANG-DAGANGAN Ada dua bentuk produksi barang-dagangan yang diperluas (generalized), pertama jika terjadi produksi suatu barang di dalam masyarakat melampaui batas yang diperuntukkan bagi populasi setempat, sehingga surplus produksi dapat diperdagangkan secara luas. Jadi, barang yang diproduksi tidak sekedar dikonsumsi terbatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal saja. Manifestasi yang lain dari produksi barang-dagangan adalah, suatu masyarakat memproduksi barang semata-mata hanya untuk pasar saja. Bukan merupakan perkembangan berlebih dari produksi kebutuhan setempat. Bentuk produksi yang kedua ini, biasanya dipaksakan oleh kolonialisme. Pemerintah kolonial memaksakan pengembangan suatu barang-dagangan di daerah koloninya, untuk kemudian dipasarkan secara luas di luar koloninya. Hal ini dimungkinkan karena wilayah-wilayah tertentu telah mengkonsumsi secara luas produk barang-dagangan tertentu. Dan sebetulnya, produksi barang-dagangan yang diperluas menuntut kesigapan dalam menciptakan pasaran barang-barang tersebut. Perkembangan produksi barang-dagangan di Pekalongan tidak terlepas dari pengkondisian yang telah dilakukan oleh kekuatan-kekuatan politik yang ada. Dalam abad-abad ke-17 dan ke-18, dilakukan produksi agrikultur konsumsi di dalam Jawa, atau juga memasok sebagian keperluan kepulauan-kepulauan di luar Jawa. Sedang sejak pertengahan abad ke18 barang-dagangan yang diproduksi terutama untuk konsumsi dunia. Di bawah pengaruh Mataram selama abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-18, Pekalongan berhasil mencuat sebagai lumbung pemasok beras ke luar Jawa, seperti ke Makasar, ataupun ke dalam karesidenan-karesidenan yang mengalami defisit beras selama kurun tersebut. Setelah pertengahan abed ke-18, beras Pekalongan, di bawah VOC, masih sanggup memasok Batavia dan Semarang. Distrik Wiradesa--salah satu distrik di Pekalongan--, terutama, menjadi tulang punggung dalam memproduksi surplus beras ini.9) Di awal abad ke-19 eksistensi beras sebagai barang-dagangan tidak dapat dipertahankan. Karena lahan-lahan sawah dimanfaatkan secara intensif untuk kepentingan produksi agrikultur ekspor dunia, nila den tebu, yang selain menggusur lahan padi juga menyerap tenaga kerja sangat besar.10) Beras Pekalongan hancur sebagai barang-dagangan, den dikembalikan eksistensinya menjadi hanya untuk kebutuhan setempat (ekonomi subsisten).11) Hal ini bisa terjadi karena pengembangan produksi tanaman ekspor selama cultuurstelsel sangat menyita waktu para petani, dan juga mengambil jatah tanah yang seharusnya diberikan pada para petani. Tidak terjadi kesesuaian antara apa yang dialami kaum tani dengan apa yang dirancangkan melalui peraturan oleh Van den Bosch. Seperti, dalam tahun 1842, J.C. Baud, Minister van Kolonien (Menteri Daerah Jajahan), cukup menyadari hal tersebut dan mengatakan: The people have been forced to cede a larger share of their sawahs [wet rice cultivation] than is required by the goverment. The result is that they have to go without four-fifths of their rice land,... 12)Dan menjadi ironis, bahwa beras Pekalongan pada akhirnya harus mengalami kemunduran, bahkan untuk mencukupi kebutuhan setempat harus mengimpor dari karesidenan-karesidenan lain, yang terjadi mulai tahun 1832. Defisit beras ini berlangsung terus hingga berakhirnya cultuurstelsel. Sebuah laporan tentang produksi beras dalam karesidenan ini, menunjukkan kemerosotan tersebut, dari produksi 48.231 pikul di tahun 1829, turun menjadi 40.915 di tahun 1830, dan pada tahun 1836 hanya tinggal 7.885 pikul.13) Terjadinya kekurangan beras, mendorong gubernemen melakukan upaya-upaya penanggulangannya, antara lain dengan memperkenalkan varietas padi baru yang berkualitas sangat buruk, akan tetapi bisa ditanam pada sawah-sawah kering (tadah hujan). Jenis varietas ini dikenal sebagai padi genjang, matang dalam waktu relatif singkat, antara tiga-setengah hingga empat bulan setelah ditanam. Dengan ditanamnya varietas baru ini tidak berarti jenis padi dalem, varietas yang selama ini telah dikembangkan oleh populasi setempat terhapuskan. Padi varietas lama yang bisa dipanen setelah lima hingga enam bulam setelah masa tanam tersebut, tetap dibudidayakan. Gubernemen pun melalui Vitalis, penjabat Inspecteur der Kultures, menginstruksikan pada musim Angin Barat, di saat pabrik-pabrik gula sedang memanen tebu-tebunya, maka sawah-sawah basah yang ditanami padi dalem mendapat "pinjaman" irigasi bagi keperluan pengairannya dari kebun-kebun tebu gubernemen.14) Namun demikian usaha-usaha ini tetap tidak berhasil mengembalikan jumlah produksi beras ke kondisi semula. Dampak kekurangan beras bagi bumiputra adalah bahwa mereka kini harus membeli beras dengan harga mahal. Harga beras melonjak dari 69 gulden per koyang di tahun 1831 menjadi 148 gulden pada tahun 1846.15) Di bawah ini akan dijelaskan secara umum dua tanaman ekspor, kopi dan nila, sedang untuk gula akan dibahas dalam bab IV, selama kurun cultuurstelsel di Pekalongan. Maksud penjelasan ini untuk memberi gambaran sampai sejauh mana pengembangan pengolahan satu tanaman dagang dapat berpengaruh terhadap produksi tanaman lainnya. Karena, tenaga kerja yang diperlukan harus dibagi untuk dipekerjakan dalam pengolahan produksi barang-barang agrikultur ekspor tersebut yang berlangsung bersamaan waktunya itu.
Tanaman kopi mulai menyebar di pesisir Utara Jawa, dalam kurun pemerintahan Daendels. Dia memerintahkan untuk menanam 45.700.000 pohon, sebagai perluasan dari pembudidayaannya yang telah lebih awal berlangsung di Priangan.16) Kopi merupakan tanaman keras, tahunan, yang tidak menuntut perawatan intensif. Ditanam pada tanah bera atau tegalan, jenis tanah yang tidak cocok untuk pertanian. Sehingga desa-desa yang diwajibkan untuk memelihara tanaman ini tidak akan tergganggu produk-produk pertaniannya. Penyerapan kerjanya pun tidak merepotkan petani, sebab tenaga kerja baru diperlukan pada saat pemetikan buah kopi, yang terjadi setiap empat bulan sekali.17) Penyediaaan tenaga kerja untuk tanaman kopi, dapat dikatakan sepenuhnya paksaan (dwaangarbeid), tidak ada upah, walaupun kadang-kadang petani mendapat sekedar insentif dari kerja pemetikkan den pemeliharaannya. Ketiadaan upah membuat Vitalis18) menilai kerja dalam perkebunan kopi terlalu menindas, sebagai digambarkannya: the people were obliged to plant millions of coffee trees in soil that consisted of limestone and was completely infertile. When in 1837 I inspected this recidency, because after two thousand peasants has been forced to work for five years, some of whom had to walk twenty-eight miles to the plantations, the total harvest was only 3 pikuls. So only thirty-six guilders were to be divided among all these labourers for five years of toil. 19)Perlu diketahui bahwa penilaian Vitalis sangat dipengaruhi oleh sistem upah yang diterapkan oleh onderneming-onderneming gula.20) Selain itu dia mengabaikan penggunaan hari kerja yang dibutuhkan untuk mengolah tanaman ini. Sebab, justru keberhasilan produksi tanaman ini dalam abad yang lampau (semasa VOC) tidak terletak pada ada atau tidaknya upah, melainkan tuntutan kerja yang diperlukan, dan yang jelas kopi tidak membutuhkan proses pemanufakturan. Kerja kongkrit bagi pemelihara tanaman ini hanya pemetikan dan pengangkutannya ke gudang-gudang milik gubernemen, yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Meskipun demikian, lebih dari 20 persen keluarga petani Karesidenan Pekalongan terserap untuk membudidayakan kopi. Sehingga ada kemungkinan, kaum tani yang terlibat kerja dalam kebun-kebun kopi, juga diserap untuk kerja di sektor produksi agrikultur ekspor lainnya. Jadi, sebetulnya tingkat penindasan sudah semestinya dilihat dalam kerangka sistem yang telah memaksa petani bekerja di berbagai sektor produksi. Selain itu produksi yang dilakukannya tidak untuk keperluan petani melainkan semata-mata diberikan pada negara kolonial (pengelola onderneming). Sehingga yang menindas bukan hanya kerja dalam onderneming kopi itu sendiri, melainkan sistem yang diterapkan oleh gubernemen (negara kolonial). Tabel 3 Tanaman kopi dan keluarga yang dipaksa membudidayakan
Sumber: Statistiek der Residentie Pekalongan 1862. (AKP 83 B/3) Jumlah produksi kopi Pekalongan, senantiasa bersaingan dengan jumlah produksi gula (setelah tahun 1850); begitu pula dengan harga pemasarannya di Eropa. Suatu laporan pada tahun 1864, memberikan perhitungan terperinci perkembangan produksi dan harga selama lima tahun terakhir, yang dikirim dari Pekalongan ke Negeri Belanda. Untuk tahun 1864 Pekalongan mengekspor kopi seberat 25.400 pikul dengan harga f 1.024.642,50-, sedang gula seberat 33.086,70 pikul seharga f 602.937,78.21) Fluktuasi dalam produksi kopi tidak pernah terlalu mencolok, perbedaan setiap tahunnya hanya beberapa puluh pikul saja. Dalam kondisi ini, kopi Pekalongan stabil bertahan sampai berakhirnya cultuurstelsel. Untuk mengawasi pemetikan kopi, gubernemen mengangkat mandor-mandor yang biasanya dijabat oleh kalangan dessa bestuur. Sedang untuk pemeriksaan berkala, melihat ada atau tidaknya kerusakan pada tanaman ini ditunjuk sinder-sinder (opziener) bangsa Eropa.22) Untuk transportasi dari kebun-kebun kopi sampai ke gudang-gudang di tepi pantai, pengawasannya dilakukan oleh wedana dari distrik-distrik tempat beradanya perkebunan kopi tersebut. Dan, pada saat penimbangan, sebelum masuk gudang, biasanya wedana didampingi oleh seorang mantri kopi.23)
Nila kualitas ekspor mulai diolah dalam kurun VOC, dengan pengawasan langsung dilakukan oleh orang-orang Eropa, terutama dalam pemanufakturannya.24) Setelah keruntuhan VOC, pengolahan nila tidak terhenti, melainkan dilanjutkan oleh orang-orang Tionghoa yang bekerja sama dengan keluarga-keluarga bupati. Biasanya, dalam penanaman nila orang-orang Tionghoa melakukan penyewaan desa. Tetapi dalam tahun 1816 sistem sewa desa ini dihapus oleh gubernemen--yang waktu itu dipengaruhi oleh pola-pola berpikir liberal (kebebasan, persamaan, persaudaraan - semboyan Revolusi Perancis) yang dianut Daendels dan para penggantinya, sebelum cultuurstelsel--karena dianggap terlalu menindas petani.25) Sehingga dalam tahun 1820 lebih banyak dijumpai manufaktur nila setempat dikerjakan dengan menggunakan tenaga "kerja bebas". Selama kurun cultuurstelsel penyerapan tenaga kerja dalam pengolahan nila sangat tinggi, hampir 59 persen dari jumlah populasi karesidenan ini dilibatkan untuk mengolah 4.700 bau sawah nila (tahun 1841). Jumlah populasi yang terlibat pengolahan nila tersebut, terbagi untuk dipekerjakan pada pabrik nila yang dikelola oleh gubernemen;26) dan pabrik-pabrik yang dikelola oleh bumiputra (bukan Eropa) yang merupakan kerjasama antara orang-orang Tionghoa dengan keluarga bupati. Tabel 4 Luas lahan dan jumlah keluarga yang dipaksa membudidayakan tanaman nila
Sumber: AC 46, lampiran La I. Dikarena terdapat dua kelompok berbeda yang memproduksi barang yang sama di area ini, maka jelas terjadi persaingan. Dan persaingan seringkali memang tidak sehat. Seperti, dalam merekrut tenaga kerja, bupati menciptakan kondisi agar kaum tani merasakan ketidak-puasan bekerja dilingkungan pabrik-pabrik milik gubernemen: … to make the people discontented, which in their view was the only way to make the goverment stop the cultivation of the new crops. So they selected for the cultivation of indigo all the rice fields that the people of these villages moved away because they had no fields in which to plant rice for their own upkeep; and soon the only people left in the region were the chiefs. 27)Di sini harapan tinggi yang diberikan oleh gubernemen pada bupati untuk mendukung kelangsungkan sistem, tidak bisa berjalan semestinya. Memang di satu sisi bupati siap mencadangkan tenaga kerja bagi sistem, tetapi di lain sisi bupati sendiri juga tidak menginginkan hancurnya tenaga penopang perekonomian keluarganya yang telah terbentuk sebelum adanya cultuurstelsel. Sehingga bupati-bupati ini sering berlaku "curang" dan merongrong. Bentuk lain dari kecurangan tersebut adalah memanipulasi hasil produk agrikultur yang disembunyikan dari pengawasan gubernemen: As the regents supplied the residents with list of the villages charged with producing the varius crops, they took care to include all villages so that they checked out with the list of controleurs. But they excepted the richest villages from forced cultivation on the condition that these villages - which were divided among the regents, district heads and lesser chiefs, ... 28)Catatan-catatan yang dikumpulkan oleh kontrolir-kontrolir Batang dan Pekalongan tahun 1835, memperlihatkan selisih kecil jumlah produksi nila olahan gubernemen dari yang diolah bumiputra. Dalam distrik Sawangan untuk setiap bau gubernemen mendapat 6 amat sedang bupati mendapat 4,5 amat; sedang di distrik Masin gubernemen mendapat 8 amat dan bupati menghasilkan 6 amat.29) Di bagian lain, ditemui gejala umum se-Jawa bahwa daerah-daerah yang melakukan penanaman nila mengalami kemerosotan fertilitas tanah, akibat tidak diistirahatkannya tanah-tanah tersebut, sebagai dinyatakan oleh Baud di awal 1840-an: The need to rest the land to maintain fertility has been neglected and at present the land is so exhausted that there are villages where the people are growing indigo, which yields no more than two guilders for a whole year's labour. 30)Kemerosotan fertilitas tanah, agaknya sangat berpengaruh terhadap kualitas nila yang dihasilkan,31) dan menjadikan pasaran nila tidak menguntungkan lagi32) menjelang pertengahan abad-19. Sehingga gubernemen mengambil keputusan drastis dengan melakukan pembubaran lebih dari separuh pabrik-pabrik nilanya. Lahan-lahan bekas nila dialihkan, terutama untuk mengembangkan tebu gula secara lebih intensif. Pembubaran pabrik-pabrik nila ini menjadi saat yang penting di Pekalongan, karena selain terjadi pembubaran pabrik nila milik gubernemen, maka pabrik-pabrik serupa yang dikelola oleh para elit bumiputra juga dibubarkan.33) Hal ini merupakan kehancuran dari basis ekonomi bupati yang didasarkan pada produksi barang-dagangan. Sebaliknya bagi gubernemen saat ini merupakan waktu yang tepat untuk memaksa bupati yang selama ini dianggap "tidak pernah patuh", untuk menggantinya dengan figur-figur penurut. Dan sejak tahun 1848, kedudukan bupati hanya sekedar sebagai perpanjangan tangan negara kolonial. Dengan runtuhnya industri nila, industri gula gubernemen mendapat keuntungan besar, kini tersedia cadangan tenaga kerja dalam jumlah yang berlimpah.34) BASIS EKONOMI BUPATI Sejak pasifikasi pesisir Utara Jawa oleh VOC, tahun 1743, "pemerintah" Compagnie berhak mengangkat dan mencopot pejabat bupati. Sehingga putuslah pengabdian para bupati yang sebelumnya diberikan kepada raja-raja Mataram, dialihkan kepada Gubernur Jenderal dan residen-residen. Walaupun hak penggantian bupati ada pada Compagnie Belanda, tetapi hal yang terjadi hingga 1848, dalam karesidenan Pekalongan adalah, bahwa jabatan tersebut diestafetkan secara turun-temurun. Dan sebetulnya, antara bupati-bupati yang memerintah di Pekalongan dan Batang (sebelum 1809 ditambah dengan Wiradesa) masih merupakan keluarga sedarah. Seringkali penggantian bupati yang satu dengan yang lainnya, hanya merupakan tukar tempat antara Pekalongan dengan Batang. Gejala yang umum dalam karesidenan ini di akhir abad ke-18, yang melingkupi keluarga bupati, adalah kehidupan mewah bagaikan raja-raja. Seperti, di tahun 1798, tercatat untuk ketiga kabupaten: Pekalongan, Batang, Wiradesa terdapat masing-masing 359, 152 dan 104 pegawai, masing-masing pegawai tersebut membawa keluarganya, tinggal menghuni dalam rumah-tangga bupati. Mereka terdiri dari mantri-mantri, kepala-kepala rendahan, kabayan, lurah, bujang rumah, pemusik, tukang kebun, penulis dan sebagainya.35) Sedang dalam upacara pengukuhan bupati Pekalongan, tahun 1812, terdapat 24 pembawa pancangan, 22 pesuruh, 22 pembawa perhiasan, 100 pelayan rumah, 50 pemusik serta 20 penari dan pemain wayang.36) Tentunya semua keperluan di atas memerlukan biaya yang tidak sedikit. Bupati memang mempunyai berbagai sumber pendapatan resmi, seperti akan dijelaskan di bawah, tetapi agaknya pendapatan-pendapatan resmi tersebut tidak mampu menutup kebutuhan-kebutuhan kehidupan keluarganya. Sehingga pada akhirnya mereka terlibat hutang-hutang yang diberikan oleh orang-orang Tionghoa dan terutama Arab.37) Hutang-hutang tersebut sampai berakhirnya cu1tuurstelsel tidak pernah dilunasi oleh keluarga bupati bersangkutan. Yang pertama-tama dapat dilihat dalam pemenuhan kebutuhan untuk mempertahankan lapisan elit bumiputra ini, adalah dengan penyerahan-penyerahan upeti. Pemberian upeti menunjukkan bahwa ada surplus pertanian dalam desa-desa yang memang dicadangkan buat menghidupi keluarga bupati yang disakralkan (sebagai pengganti raja Jawa). Bupati bisa mendiktekan kepada rakyatnya, kebutuhan apa yang diperlukan oleh dirinya (keluarganya). Untuk keperluan ini bekerja mekanisme produksi yang didasarkan pada paksaan bukan ekonomis, dengan mempergunakan kepatuhan kaum tani kepada para pamongnya: Dalam masjarakat Djawa pada kira-kira tahun 1800, maka 'paksaan' jang berdasarkan atas kepatuhan penduduk kepada kepala-kepalanya, djadi atas ikatan adat, mendjadi alat organisasi jang utama dalam masjarakat pada waktu itu. 38)Sedang pengaturannya dilakukan dalam desa: Alat organisasi ... dari kehidupan ekonomi teratur ini adalah ikatan desa, sebab dalam proses produksi dipergunakan desa-desa. Djadi arus barang-barang dan djasa-djasa diorganisir dengan alat ikatan feodal dan ikatan desa, jang bersama-sama merupakan 'ikatan adat' dari masjarakat Indonesia [Jawa]. 39)Organisasi produksi ini, menetapkan kondisi bagi kukuhnya ekonomi bupati tanpa harus bergantung kepada kekuatan-kekuatan ekonomi lainnya. Di awal abad ke-19, bupati yang selama ini seolah olah terisolasi dari proses-proses produksi suatu barang, kini muncul watak entrepreneurnya secara mencolok. Seperti melakukan penyewaan desa pada orang-orang Tionghoa untuk memproduksi barang-dagangan tertentu, biasanya nila dan gula.40) Penghapusan sistem sewa desa di tahun 1816, tidak berarti memutuskan kolaborasi produksi barang antara bupati dengan orang Tionghoa. Hal ini dapat dilihat dalam pengelolaan tanah keluarga bupati di Matraman (sebutan terhadap distrik Wiradesa oleh keluarga bupati) yang setiap tahunnya menghasilkan pemasukkan uang sekitar 8.000 gulden.41) Di sini yang menjadi hal utama adalah, bahwa dalam paruh pertama abad ke-19, bupati sudah tidak hanya bersikap pasif sebagai tuan-tuan penerima upeti raja, tetapi sudah bergiat dalam akumulasi modal dengan memproduksi barang-dagangan tertentu,42) seperti: The Regent gives the buffaloes, the implements of labour; the country, that is to say, the district, entirely, gives the hands of work. During the work, the Regent furnisches the victuals. He also furnisches the seed for sowing. He has the work for nothing. All the produce of the 13,50 jonks comes to him; they receive the ordinary share which is given to the reaper, which is onefifth. 43)Keterlibatan yang mendalam pada produksi tanaman dagang antara bupati dengan orang-orang Tionghoa, jelas menjadi batu sandungan bagi kelangsungan sistem yang diterapkan gubernemen. Harapan tinggi yang disandarkan di pundak bupati untuk berpartisipasi aktif, yang oleh Bosch dikatakan: ... Untuk itu khususnya dapat dimanfaatkan kekuasaan dan pengaruh para bugati terhadap penduduk. Adalah tidak dapat dibantah, bahwa hal itu dalam tahun-tahun terakhir terlalu sedikit diperhatikan ... Kepastian memiliki pulau ini hanya dapat didasarkan atas suatu golongan bangsawan yang teguh kedudukannya, dan hanya dengan pengaruh mereka rakyat yang berjuta-juta jumlahnya dapat ditaklukkan kepada kita. Dan golongan bangsawan itu tidaklah harus kita ikat pada pihak kita, tetapi harus dilengkapi dengan sarana-sarana, untuk dapat menggunakan kekuasaanya untuk kepentingan kita. 44)Hal seperti tersebut di atas tidak pernah berlangsung sebagai yang diharapkan, meskipun untuk itu gubernemen telah menggaji para bupati ini sebesar 300 gulden per bulan. Selain pemasukan-pemasukan tunai di atas, bupati secara insidentil masih mendapatkan pemasukkan lain yang tidak sedikit, seperti dari pajak-pajak ataupun penjualan jabatan kepala desa. Misalnya laporan-laporan di awal 1837 yang menginformasikan seperti berikut ini: "Atoerannja orang Tjina nama Tan Korvansing oemoor 39 roemag kampong Tjina njang moela moela di dalem tahoen 1836 saija denger njang djadie kepala boedjang die Batang sarta pegang orang maken keplek [main gaple] die tampat boedjang tadie ietoe Tjina njing pegang banjak orang njing ada mintak for gantie pegang ietoe pakerdjaan. Saia ada minta pada Raden Tommongong Batang, Raden Tommongong ada kasieken pada saij a lantas raden Tommongong ada minta oewang pada saija saben taoon saija die mintai oewang sepertie padjek saija die soeroeh djandie baijar f 120 wang tembaga satoe tahoennja; lantas Raden Tommongong minta oewang kontan saija soeda baijar f 120 sarta soeda die kassie tanda tangan toelissannja Raden Tommongong kendirie ..." 45)Atau, penjualan jabatan kepala desa: "Atoerannja orang nama Tjarook 27 oemoor mendjadie loerah dessa Pessalakan district kotta Batang moela-moela saija poenja bapak djadie loerah die sietoe soedag djalan 33 taoon darie soeda toea wakil saija poenja soedara nama Tjarook lantas orang ketjiel tiada soeka sebab keras lantas die rapatken toean Pangeran njang djadie wakil loera ietoe tadie magangnja raden Tommongong sarta raden Tommongong soeda djadie pegang kaboepaten Batang saija minta kaloeraghanja bapak saija tadie, pada raden Tommongong lantas raden Tommongong ada bilang sama saija baeek maoe gantie djadie loerah raden Tommongong minta oewang sorrok sama saija f 30 kaloe saija maoe baijar sebegitoe saija djadie loerah, sarta arie boelan 28 September 1836 saija baijar oewang tigapoeloe, ... lantas saija trima piagem loera tadie."46)Sehingga jika dijumlahkan seluruh pendapatan tunai, setiap bulan, seorang bupati di Karesidenan Pekalongan, akan didapati sekitar 1.000 gulden. Namun ternyata jumlah ini belum mencukupi, seperti dilakukan oleh Ario Djaijeng Ronno selama masa pemerintahannya, juga pada bupati-bupati lainnya, yang umumnya terlibat dengan hutang-hutang kepada orang-orang Tionghoa dan Arab. Selain itu Ronno juga mela kukan serangkaian tindakan "kriminal" seperti perampasan barang-barang milik penduduk.47) Sebetulnya gubernemen tidak mau campur tangan dalam hal penyelewengan yang dilakukan oleh bupati. Hal ini telah terbukti bahwa sejauh ini penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan bupati, sedapat mungkin diselesaikan dengan dialog antara pihak yang dirugikan (dalam hal ini penduduk setempat) dengan pihak yang melakukan perampasan (bupati), dengan gubernemen menjadi penengah dari keributan tersebut, hingga dapat diselesaikan tanpa ada pihak yang merasa dikecewakannya. Tetapi agaknya Ronno, Bupati Batang, lebih menganggap peranan yang dimainkan gubernemen pada permasalahan yang melibatkan dirinya tersebut, adalah sudah kewajiban gubernemen. Sedikitpun tidak melihat sinyal terselubung seperti gubernemen lebih memenangkan bupati atas kesalahan yang dilakukannya sebetulnya disebabkan oleh posisi "partner". Dan dengan demikian gubernemen mengharapkan dukungan dari bupati terhadap sistem. Tetapi, Ronno tidak tanggap. Sehingga tidak jarang gubernemen melakukan tekanan terbuka kepada bupati, seperti dilakukan residen Praetorius di awal Oktober1836: Kita ada terlaloe saijang njang dari hal ienie prenta, kieta misti toelus dan bertjarra [bicara] begietoe bannjak. Satoe orang moeda, njeng baroe djadie Regent patoet hatie-hatie dan toendjoek dia poenja triema kasie pada Kandjeng Governement mangka di djaga sekalie soepaija prekridjaan Governement djangan laat atouw tiada betool ietoe adanja. 48)Meskipun begitu, gubernemen tetap gagal untuk mendapatkan dukungan dari para bupati ini. Onderneming-onderneming milik gubernemen, selalu mengalami kesulitan dalam mendapatkan buruh maupun tanah.49) Gubernemen berinisiatif untuk mengubah keadaan ini, bupati harus mendukung sistem. Kesempatan ini terjadi dalam tahun 1847-1848, ketika gubernemen tanpa ragu menggantikan dua bupati sekaligus. Pertama bupati Pekalongan, Raden Adipati Wirio dhi Negoro, yang menjabat kedudukan ini sejak 1813, digantikan oleh Djaijeng Ronno, dalam bulan Februari 1847. Namun Ronno hanya menjabat kedudukan Bupati Pekalongan ini sangat singkat, akibat ia tidak merubah kelakuan buruknya, dan akhirnya dia pun dipensiun dan dibuang ke Cirebon. Dan jabatan bupati Pekalongan diberikan oleh gubernemen kepada putra tertua Wirio dhi Negoro, Raden Ario Atmodjonegoro. Kedua, untuk mengisi kedudukan bupati Batang, sepeningal Djaijeng Ronno, diangkat mantan Jaksa Kepala (Hoofd-Djaksa) Pekalongan, Poespowinoto. Penunjukan Poespowinoto ini berarti memutus estafet kedudukan jabatan bupati dari bapak ke anak seperti telah berlangsung selama ini.50) Sekarang, residen dalam menentukan pilihan siapa yang akan menduduki jabatan bupati, sudah tidak dapat dipengaruhi oleh saran-saran dari keluarga bupati lama, seperti yang dilakukan oleh keluarga Djaijeng Ronno pada 19 Maret 1848: Sekarang ietoe Regent Pecalongan toean besaar [Residen] kassie suspendeerd ada Cheribon. Kaloek toean besaar tiada bole kassie ampoen kepada Regent Pecalongan jang dapet suspendeerd ada die Cheribon. Saija banjak minta sriepadoeka toewan besaar poenja kassean katjentahan hattie pada saija, saija minta ietoe Regentschap Pecalongan kaloe bolle djadie Regent die sietoe, saija poenja hiepar nama Raden Bei Soemadiningrat jang sekarang djadie wedono district Seragie, Regentschap Pecalongan, ietoe ada soedaranja moeda Regent Pecalongan jang ada die Cheribon, saija poenja dengeran diea soeda djadie wedono district 2-3 tempat djalananja baee apalagie di tjentaie sama diea poenja sanak-sanak. 51)Usulan tersebut diabaikan begitu saja, dan residen mengangkat Poespowinoto yang tidak ada hubungan keluarga sama sekali dengan keluarga bupati lama. Pencopotan- pencopotan yang diatur residen telah menghapus timbulnya kembali bupati-bupati yang mengsubversif sistem politik-ekonomi negara kolonial. Meskipun begitu mereka yang disingkirkan masih, dapat dikatakan beruntung, sebab gubernemen memberikan pensiun bulanan masing-masing 300 gulden setiap bulannya. Selain itu tanah-tanah milik keluarga bupati lama tidak diambil alih oleh gubernemen, tetapi hasil produksi dari tanah tersebut terhenti.52) Tergesernya bupati dari organisasi produksi yang menjadi tiang penyangga utama perekonomianya, tentu saja menjadi pukulan yang berat. Namun demikian di sisi lain, gubernemen memang telah siap untuk menutup kebutuhan hidup mewah para bupati ini, yaitu dengan memberi jumlah gaji yang besar. Sejak tahun 1848 penjabat bupati, yang dalam tahun-tahun sebelumnya hanya bergaji 300 gulden, sekarang dinaikkan gajinya menjadi 800 gulden per bulannya.53) Akan tetapi meskipun tunjangan uang dari gubernemen telah mendekati kebutuhan "riil" keluarga bupati ini, tidak tertutup kemungkinan bahwa secara psikologis kehilangan basis ekonominya sangat berat untuk diatasi. Seperti, ada kecenderungan akibat krisis-krisis yang dihadapi bupati-bupati tersebut, mereka menjadi merosot moralnya dengan melarikan diri pada candu, atau sibuk dengan masalah-masalah keuangannya sendiri; "… dit betrekkelijk de Regent van Pekalongan gedeeltelijk to wijten zijn aan het gebruik van opium en bij zijn ambtgenoot to Batang aan blijkbare ordeloosheid in zijne geldzaken …"54) Pameran kemegahan yang dilakukan sesaat masa pemerintahannya tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dari perekonomiannya. Residen dalam tahun 1857, malah mengatakan hilangnya wibawa (prestige) pemimpin yang dimiliki bupati: On the other hand, it must not be forgotten that neither of the Regents followed their fathers in the correct line of succession, but that, in consequence of the dismissal or transfer of the former [Regents], were chosen for the post by the go verment. Hence they have, in manner of speaking, nothing with wich to establish themselves, and the moment of their appointment also signalled the begining of their insolvency ... There is no need to mention that their authority has suffered as a result of this. Outward show and splendour are still one of the firm supports of the authority of the native rulers . their power is consequently ... nihil, and both are accounted no higher than any other native offocial by the ... population of this province. Their prestige as leader is wholly lost. 55)Hal lebih buruk lagi yang menimpa elit ini adalah, setelah hancurnya perekonomian bupati muncul rongrongan dari "teman-teman" Tionghoa dan Arabnya. Mereka sekarang menuntut pelunasan hutang-hutang yang sangat besar jumlahnya.56) Persoalan-persoalan di atas inilah yang kiranya menjadi penyebab dari loyalitas yang amat besar bupati, setelah pertengahan abad, kepada gubernemen. Kehilangan basis-basis produktifnya dikompensasikan ke arah pendukungan terhadap organisasi produksi gubernemen. Paling tidak dari hasil keterlibatannya dalam menggunakan pengaruh untuk mendukung berlangsungnya industri gula gubernemen, bupati menerima cultuur-procent yang besar, setiap tahunnya 1.500 gulden.57) Dengan runtuhnya bupati sebagai entrepreneur maka seluruh jaringan organisasi produksinya ikut runtuh pula.58) Yang jelas gubernemen harus menutup kebutuhan hidup seluruh hirarkhi pemerintahan bumiputra, dengan gaji-gaji ataupun cultuur-procent, demi kelangsungan sistem penanaman yang ditegakkannya: De toestand der Inlandsche hoofden vordert dringend verbetering, … Ten deze zullen ter zijner tijd voorstellen worden ingediend. Dat de gezind bezoldiging der Inlandsche hoofden daarop veel invloed heeft, behoeft geene nadere toelichting. 59)(Keadaan para kepala bumiputra mendesak diperbaiki, … di sini saatnya harus diusulkan kesediaan membantu. Bahwa cenderung membayar para kepala bumiputra karena memiliki banyak pengaruh, kebutuhan menjelaskan lebih mendalam.) Ini merupakan konsekuensi dari penghancuran basis produktif kaum elit bumiputra, yang harus ditutup oleh gubernemen melalui sejumlah pendapatan tunai dari kantung negara kolonial. Namun demi suksesnya sistem, pengeluaran-pengeluaran ini tidak terlalu mahal jika dibandingkan laba yang bisa dikeduk onderneming-onderneming pemerintah dengan menguasai orang paling berpengaruh di mata kaum tani ini, yang bisa menggerakkan tenaga kerja dengan mudah. DIFERENSIASI PETANI DI PEDESAAN DI LINGKUNGAN ONDERNEMING GULA Perbedaan tajam antara petani bertanah dengan yang tidak bertanah telah terbentuk sebelum hadirnya kolonialisme di Jawa. Perbedaan ini tidak pernah terhapus dengan reformasi tanah yang dilakukan oleh cultuurstelsel. Pembahasan berikut ini akan dipusatkan pada stratifikasi sosial yang terdapat di pedesaan Karesidenan Pekalongan, dengan mengutamakan desa-desa yang berada dalam lingkungan perkebunan tebu (binnen den kring der onderneming). Desa-desa ini diprioritaskan sebab jumlahnya meliputi lebih dari seratus desa, seperti yang tercakup dalam penelitian Commissie yang dipimpin oleh G. Umbgrove pada pertengahan abad-19.60) Dari laporan penelitian Commissie ini dapat dilihat bagaimana desa menyiapkan tenaga kerja bagi sistem. Stratifikasi Sosial Suatu pranata Jawa lama (oude instellingen) tentang bagaimana mendapatkan dan mendistribusikan produksi agrikultur petani, telah ada di dalam masyarakat pedesaan. Kesatuan masyarakat terbagi-bagi dalam keluarga-keluarga yang disebut cacah. Setiap kesatuan cacah biasanya mendapat hak untuk mengoiah sebidang tanah. Jumlah besar atau kecilnya lahan sawah dalam kesatuan keluarga tersebut, tergantung dari banyak atau sedikitnya jumlah cacah. Keluarga menjadi suatu unit produksi. Sedang distribusi produksi, selain dikonsumsi dalam keluarga, sebagian dari surplus agrikultur diserahkan dalam natura sebagai upeti untuk lapisan elitnya (untuk lapisan atas desa).61) Menurut Van den Bosch, kesatuan-kesatuan masyarakat yang dikenal sebagai cacah, menjadi unit pengolahan suatu produk agrikultur petani. Dalam cacah terdapat seorang kepala yang disebut sikep. Beban kerja, dikenakan kepada sikep, karena sikep menguasai tanah. Sedang kerja pengolahan pertanian biasanya dibebankan oleh negara (souverein) tradisional, dengan cara mengalokasikan sebidang tanah untuk diolah. Seorang sikep, sebagai kepala cacah, maksimal dapat menguasai 22 cacah.62) Sehingga para cacah tidak bertanah, lebih memerupakan buruh-buruh yang bekerja untuk dan pads sikep.63) Demikian den Bosch memahami struktur sosial yang ada saat dia sampai ke Jawa. Dapat dikatakan memadai, paling tidak dengan cara seperti inilah dia akan mendefinisikan cara memobilisasi tenaga kerja untuk cultuurstelsel. Perkembangannya yang terjadi di pedesaan Karesidenan Pekalongan, juga tidak terlalu menyimpang dari uraian Bosch, hanya keadaannya diperumit oleh perkembangan masyarakat setempat. Seperti ditemui oleh Commissie Umbgrove selama penelitiannya dalam pertengahan abad-19, yang secara garis besar dalam tulisan ini disederhanakan, menjadi empat lapisan masyarakat. Pertama, apa yang oleh gubernemen disebut dengan dessa bestuur (pemerintah desa) terdiri dari: lurah, bahoe, lebe, kabayan dan kamitua. Mereka adalah golongan pendiri desa, yang dikepalai oleh lurah. Lapisan ini mendapat keistimewaan dalam penguasaan tanah: "welk aandeel ... altijd minstens twee maal zoo veel moet bedragen als dat van sikep."64) (bagian mana ... paling sedikit harus selalu dua kali lebih banyak dari jumlah untuk seorang sikep). Tanah-tanah ini biasa disebut bebau atau bengkok (tanah jabatan), yang didapat selama mereka menduduki jabatan-jabatan tersebut di atas. Pada beberapa desa dalam distrik-distrik Batang dan Masin, peranan lurah dipegang oleh wedana, dengan menggunakan pengaruhnya sebagai penatoes.65) Karena lapisan pemerintah desa ini menjadi andalan bagi perekrutan tenaga kerja dan tanah yang dipakai oleh perkebunan-perkebunan gubernemen; maka hak-hak istemewa banyak dinikmati oleh lapisan ini. Seperti, tanah yang dikuasainya terbebas dari cultuurdienst gubernemen: Tot diensten bezorgd al degene, die sawa's bezitten, … met uitzondering van het dessa bestuur waaronder begrepen zijn de loerah, bahoe, kabaijan en kamitoewa's. Tot de tweeden behooren zodanige personen, die eenig ambacht uitoefenen, of voor andere Industrie aan den kortkomen ... en hebben geen aandeel in de bebouwing der sawa's, waarom hij ook niet in de kultuurdiensten deelen. 66)(Mereka yang menyebabkan seluruh kerja, pemilikan sawah tersebut, ... dengan mengecualikan yang dikuasai pemerintah desa lurah, bahoe, kabayan, dan kamitua. Orang-orang semacam itu termasuk dinomor duakan, semata-mata menggunakan pengaruhnya, antara lain industri kehilangan hak-nya ... dan tidak berperan dalam penggarapan sawah, sebab dia juga tidak kebagian cultuurdienst). Selain itu tanah tersebut merupakan kualitas terbaik. Mereka, para pamong tersebut, berhak mempekerjakan penduduk desanya untuk mengolah tanah-tanah bengkok "milik"nya. Mewajibkan kerja untuk pengolahan tanah bengkok ini disebut kriegandienst. Seluruh hasil in natura yang didapat dari tanah bengkok ini menjadi hak si penguasa tanah. Namun perkembangan industri gula yang banyak menyerap tenaga kerja, mendorong gubernemen untuk mengurangi kerja-kerja bagi kaum elit desa ini.67) Meskipun ada pembatasan atau pengurangan kerja bagi kaum elit desa, hal ini tidak berarti mematikan tanah-tanah bengkok tersebut dari sumbangan riil kepada para pemiliknya. Dengan terserapnya populasi setempat ke dalam onderneming-onderneming gula, masih ada cara lain untuk mendapatkan sejumlah uang dari tanah tersebut, yaitu dengan menyewakannya. Seperti, dinyatakan Residen Pekalongan dalam tahun 1863: "zoo diende kunnen zij zich verrijken door den verhuur dier velden aan andere dessa's, die meer bevolking bezitten."68) (Dengan begitu dia [lurah] dapat memperkaya diri melalui penyewaan lahan mahalnya kepada desa lain, memperluas pemilikan oleh rakyat). Dengan demikian lapisan ini masih bisa msnperoleh pendapatan tunai dari tanah bengkoknya, biarpun kehilangan sebagian hak-haknya atas jasa kerja (diestpligtigen). Bagaimanapun juga, dalam terminologi petani, lapisan elit desa ini, yang ber hak dan bisa menggarap tanahnya sendiri, dapat disebut sebagai sikep atau petani-kaya. Mereka bisa mempekerjakan orang lain untuk menggarap tanahnya. Sedang yang disebut sebagai sikep, menduduki tingkatan kedua dalam pelapisan sosial di desa. Sikep biasanya mengacu kepada kepala rumah tangga (suami)69) yang menguasai sebidang sawah (een aandeelen de sawa's krijgen). Beberapa sikep dianggap sangat mampu sehingga dapat memelihara orang menganggur yang disebut angoeran. Angoeran biasanya masih mempunyai hubungan keluarga (bloedverwanten) dengan sikep, tetapi bukan anak dari sikep. Dalam rumah tangga sikep, akan ditemui lagisan sosial ketiga, yakni bujang dan menumpang. Menumpang atau disebut juga mondok, tinggal bersama dan bekerja pada sikep. Tidak punya hak tanah (die geen aandeel in de sawa's krijgen), sehingga tidak berhak dipekerjakan dalam cultuurstelsel. Namun untuk mendapatkan tenaga kerja yang bisa dikirim ke onderneming, biasanya di dalam desa-desa dilakukan pembagian periodik tanah, prioritas untuk mengolah tanah olah-gilir ini diberikan pada menumpang. Para menumpang yang mempunyai hak sementara atas tanah ini disebut gogol (menguasai tanah komunal). Lapisan yang kurang-lebih sederajat dengan menumpang adalah bujang, juga tinggal dalam rumah tangga sikep, namun lebih mendekati pengertian buruh. Sebab, seperti diungkapkan dalam laporan Umbgrove, bujang terutama bekerja semata-mata untuk upah, baik dalam bentuk upah tunai atau hasil-bumi. Lapisan sosial yang terakhir adalah wong boeroeh atau koelie, adalah klas buruh, yang bekerja semata-mata untuk upah tunai (daglooner). Mereka biasanya datang dari desa-desa di luar desa-desa di lingkungan onderneming. Mereka menawarkan diri untuk bekerja pada sikep; atau bekerja di pabrik-pabrik gula. Pabrik gula sangat banyak menyerap lapisan sosial ini pada musim giling melalui suiker-campagne (kampanye perekrutan tenaga kerja oleh pabrik gula). Jumlah wong boeroeh dalam musim panen dan giling-gula dapat mencapai limaratus orang, memenuhi desa-desa di lingkungan onderneming. Sebetulnya masih ada segelintir orang, tetapi tidak bisa dimasukkan dalam bagan di atas, yaitu lapisan masyarakat yang berusaha melestarikan lembaga bagi-hasil,70) mereka disebut wong meratjang. Biasanya mereka datang dari luar desa, dan prosentasenya amat kecil. Wong meratjang merupakan lapisan tani-menengah yang mulai langka untuk ditemukan. Kelangkaan pelestarian hubungan kerja bagi-basil disebabkan, para petani-kaya (lapisan dessa bestuur maupun grootste-sikep) saat ini lebih suka mengolah tanahnya dalam lalu lintas uang. Yaitu, para wong meratjang harus membayar uang sromo bila ingin mengolah tanah. Distribusi dan pemilikkan tanah Bosch di awal 1830-an, menyangkal adanya pemilikkan tanah di Jawa, dengan mengatakan: "..., dat de Javaan geen denkbeeld bezit van het regt van eigendom op den grond;"71) (bahwa orang Jawa dianggap tidak mempunyai hak atas pemilikan tanah). Dia berusaha menegaskan suatu bentuk pemilikkan tanah negara (souverein bezit), sebagai pranata bumiputra, yang untuk mengolahnya dipakai ikatan-ikatan adat. Pengalokasian sebidang tanah kepada satu keluarga, berarti pembebanan dari negara (tradisional) atas petani untuk menuntut sebagian dari hasil tanah tersebut bagi kepentingan penguasa bumiputra tertinggi (souverein). Analisa Bosch di atas, mungkin benar, bahwa dalam desa-desa terdapat distribusi periodik atas tanah, dan bahwa surplus agrikultrur sebagian dialirkan atau diserap oleh bupati atau raja dalam bentuk-bentuk upeti. Namun apakah ini bukan merupakan dalih untuk menerapkan suatu sistem yang mengandalkan jalur-jalur lama, ikatan-ikatan menghamba yang ada dalam masyarakat bumiputra?72) Sebab pada dasarnya Bosch tidak pernah menjelaskan apa yang sebetulnya terjadi dalam pendistribusian tanah di dalam desa. Terutama tentang bagaimana menerapkan perlakuan yang cukup adil dalam pendistribusian tanah dan tenaga kerja berdasarkan diferensiasi dan pelapisan petani yang telah ada. Dan sejauh mana cultuurstelsel dapat memberikan fasilitas yang sama terhadap para buruhnya melalui reformasi tanah yang dilakukan. Ketidak jelasan inilah yang menjadi perdebatan pada saat sekarang, antara menguasai dengan tidak menguasai tanah selama kurun ini, apakah telah terhapuskan oleh reformasi tanah yang dilakukan Bosch.73) Apa yang dilakukan gubernemen di Pekalongan di awal 1830an adalah bagaimana menjabarkan formulasi Bosch tentang perekrutan tenaga kerja berdasarkan penguasaan atas tanah. Inilah yang sering disebut dengan menciptakan buruh berdasarkan penguasaan tanah periodik (tijdelijk grondbesit). Penegasan ini dapat dilihat dalam kontrak-kontrak kerja (suiker contract) di onderneming gula tahun 1830 sampai 1833: Marang uwong-uwong ingkang nandur sebau, ukure limangatus tjengkal pesagi, iku bakal diwenehi sawah rong bau, ora lawan ambayar padjege. Ana dene regane sawah rong bau kuwe, rongpuluh rupijah, 20 uwang tembaga. Iki panggonan kang bakal ditanduri tebu, iku ora bajar padjege, sarta maning dheweke kaperdikakake, saking bajaran uwang kuli gladhag, sarta lija-lijane pagawejan sadjabane dhistrike. 74)Beban untuk membagikan tanah-tanah ini diserahkan kepada musing-musing desa yang terkena kewajiban kerja bagi cultuurstelsel. Karena, desa dianggap dapat mengusahakan kebutuhan tanahnya sendiri, untuk menciptakan tenaga kerja bagi gubernemen. Fasseur menjelaskan hal ini dengan: (a) That land-tenure in the village was essentialy determined by the so-called Dorpsbeschikingsrecht (or village right of disposal). this finds expression ... in the village community having a certain amaunt of say in the disposal (vervreemding) of the cultivated land in the village. In pressing cases, this can be utilised to empower the fresh division of the sawah belonging to the dessa among those villager who have a share in the holding of land (the so-called nuclear villagers), wether supplemented or not by those until then were excluded from a share in the fields. (b) According to custom (adat), only those villagers who held a share in the cultivated village land had to perform [labour services] .. Under the pressure of the Cultivation System, the cul tivated land was often divided afresh into smaller parcels, in order to increase the number of land holders an consequently the number of those subject to labour service. Afresh division of the land was also necessary when, the village had to hand over sawah to be used for goverment cultivations The developments would have taken place primarily at the expence of the more substantial cultivators within the village. 75)Pembentukkan penguasa tanah baru untuk menciptakan buruh-buruh bagi onderneming, antara lain dilakukan dengan pembukaan tanah-tanah baru untuk dijadikan tanah olah-gilir atau gogol (komunal). Hal ini terutama mulai mengejala sejak dicanangkannya cultuurstelsel, karena, kerja hanya bisa dituntut kepada kaum penguasa tanah. Jadi, kerja yang dilakukan kaum tani merupakan pengganti pajak tanah (landrente). Dalam membuka tanah barn, seringkali beberapa desa bergabung untuk mengusahakannya, seperti contoh berikut ini: Djaksa bessar poenja paprieksahan ietoe sawa babadan Siebakoeng njang boekak ietoe sawa orang darie 4 dessa, dessa Siebakoeng orang 13, Bandengan orang 12, Kranding orang 7, Gedjlieg orang 12 ……………….. Ienie 4 loera atoeranja moela-moela orang ketjielnja soeda boekak ietoe otan Siebakoeng die biekin sawa sampe djadie sawa, . . ietoe tana soeda djadie sawa ada njeng soeda 3 taoen of 2 taoen. 76)Tetapi, usaha pembentukan kaum tani penguasa tanah periodik ini, seringkali mendapat gangguan dari orang-orang yang ber hak istimewa, seperti perampasan yang dilakukan oleh "teman-teman" bupati, untuk kasus tanah bukaan baru di atas: Djadienja ietoe sawa die ambiel Sajied Abdool Rachman bin Sehaf Tamar bermoelanja kiera-kiera sampee sekarang soeda 5 taoen ietoe waktoe Raden Adiepatie [Wirio dhi Negoro] soeda tanja pada loera njang 3 -Siebakoeng, Bandengan en Gedjlieg apa dia orang kassie Sajied Abdool Rachman maoe ambiel otanja 40 bouw die biekin sawa - dia orang 3 menjahoet tiedak kassie - lantas Raden Adiepatie bekata kapan dia orang tiedak kassie dan ietoe njang miessie djadie otan soerooh djadieken sawa dalem satoe taoen - dia orang tiedak tjakap djadie die kasseehken tapie otanja sadja. Laeen arienja Sajied Abdool Rachman dateng die sawa Siebakoeng - kassie taoe katanja soeda dapet iedin pegang ietoe otan Siebakoeng boewat biekin sawa - dengen njang soeda djadie sawa orang soeda biekin toeroot die pegang djoegak. Orang ketjiel tiedak kassie sebab sawa boleenja biekin kendirie dan ietoe Demang Raden Ardjodiewierijo njang soeda lepas [pensiun] dateng die sawa baroe soerooh kassieken die pegang pada Sajied Abdool Rachman - ietoe loera en orang ketjiel tiedak kassie sampee ada njang die oekom pada Demang Raden Ardjodiewierijo njang soeda lepas mangka ietoe djadie orang ketjiel kassie. 77)Hal tersebut menunjukkan, bagaimanapun juga desa tidak bisa diperlakukan secara eksklusif, terisolasi dari campur tangan orang-orang diluarnya. Dan juga, menginformasikan bahwa terdapat segelintir orang ber hak istimewa, karena dekat dengan bupati, sedang dalam proses formasinya menjadi "tuan-tuan tanah". Orang-orang semacam ini, yang jelas selalu dapat melepaskan diri dari kewajiban-kewajiban kerja yang dituntut oleh gubernemen, karena sanggup membayar pajak-pajak tunai yang dibebankan oleh negara kolonial.78) Perkembangan di desa-desa dalam mendistribusikan tanah adalah, setiap tahun dilakukan pembagian tanah dengan mempertimbangkan pelapisan sosial yang ada. Misalnya, seperti dilaporkan oleh Umbgrove: het [desa] bestuur trachten en ... regel to doen aannemen eene gelijke verdeeling onder de bevolking zodanig, dat iedere sikep een, (als ook de kamitoeas), de lebe, bahoe en kabaijan, ieder een en een kwart aandeel, en de loerah twee aandeelen krijgt, of wel, daarvoor overvloed van sawa's bestaat, een verdeeling, gemenredigd aan de krachten van iedere sikep, en welk geval, genoemde leden van het dessa bestuur aandeelen genuten en dezelfde verhouding als heerboven, doch berekend naar het grootste sikeps aandeel; de velden, die dan nog overschieten laat men zoo mogelijk door de dessa's, ... 79)(pemerintah [desa] mencoba dan ... biasanya melakukan pembagian merata di antara penduduk seperti itu, bahwa setiap sikep, (seperti juga kamitua), lebe, bahoe dan kabayan, masing-masing bagiannya seperempat, dan bagian yang didapat lurah duakalinya, yaitu, untuk itu terdapat sawah yang berlimpah, suatu pembagian, setiap sikep bersama menyusun sesuai dengan aturan, dan setidak-tidaknya, bagian anggota pemerintahan desa tersebut menguntungkan dan berimbang sama seperti atasannya (heerboven), tetapi ditentukan menurut bagian sikep-sikep besar; tanah-tanah, yang masih tersisa dengan begitu dapat disimpan/dibiarkan oleh desa). Sikep-sikep di atas menguasai tanah antara empat hingga duabelas bau. Sejauh mana tanah-tanah sikep bisa dinilai bersifat sementara atau menjadi milik pribadi (individueel-bezit), sulit memastikannya. Eindresume (2) misalnya, menyatakan terdapat sekelompok kecil orang dalam desa yang memiliki tanah pribadi.80) Atau, seperti dicatat oleh Knight dari Kultuur Verslag tahun 1856, yang mengatakan: Threre exists here an abuse which has crept in over the years, namely of fencing (ompaggeren) the sawah and making so-called gardens of it, which are, however, mostly still planted with padi . ... since the abuse has crept in here of considering house-plots (erven) and such like farmland as individual property, in deviation from all Javanese institutions. 81)Para sikep di atas, dalam pembagian tanah yang dilakukan setiap tahun, sudah pasti terjamin mendapatkan hak-haknya. Sementara lapisan sosial di bawah sikep, sebagian mendapat tanah olah-gilirnya seluas setengah bau,82) dan sebagian yang lain tidak mendapatkan tanah, meskipun mereka juga termasuk yang melakukan kerja bagi gubernemen. Atau dalam hitungan Umbgrove, di karesidenan ini terdapat 9.169 penguasa tanah berhadapan dengan 2.238 yang tidak bertanah, yang bekerja dalam onderneming gula. Atau, seperti penghitungan gubernemen pada awal 1860-an, untuk seluruh buruh yang direkrut, dapat dilihat dalam tabel-5 berikut: Tabel 5 Distribusi tanah kepada petani
Sumber: Statistiek der Residentie Pekalongan 1862. (AKP 83 B/3) Penjelasan tentang, mengapa sistem tidak bisa memberikan fasilitas yang sama dalam pendistribusian tanah kepada buruh-buruhnya, bisa terjawab dalam laporan residen tahun 1859, yang mengatakan: dat in het regentschap Batang de gewoonte bestaat, om alleen als deelgeregtigde in de sawas aantemerken die landbouwers, welke aandeel in de suiker kultuur hebben, de hoofden hebben daar als regel aangenomen bij elke bouw suikerriet slechts 4 man intedeelen, hoe sterk de bevolking ook moge wezen, onder deze menschen worden al de aanwezigd sawas veerdeeld, en moeten de met kultuur dienstpligti gen, wanneer zij ook sawas willen hebben, die van hun huren, het behoeft dus Been betoog, dat de gepriviligeerden alleen bij de kultuur worden ingedeld, die een dubbel voordeel, en van de suiker kultuur en van de sawas genoten. Deze kultuur dienstpligtigen worden alleen opgegeven landbouwers to zijn, en wordt de rest der bevolking als parias beschouwd die door hunnen arbeid, hunne mede burgers verijken moeten. 83)(bahwa di dalam Kabupaten Batang ada kebiasaan, yang merupakan pemegang bagian sawah hanyalah para kultivator (landbouwer), yang mengambil bagian dalam penanaman gula, untuk itu para kepala [desa] membuat peraturan yang menetapkan tiap bau tebu gula hanya untuk empat orang laki-laki, tanpa menghiraukan orang yang ada, semua sawah yang ada dibagi di antara orang-orang ini, dan mereka yang tidak terlibat dalam jasa kerja pada penanaman, juga bila ingin mendapatkan sawah, bisa menyewanya, kebutuhan menjadi jelas, bahwa hanya orang-orang ber-hak istimewa yang punya bagian dalam penanaman, suatu keuntungan ganda, menikmati tanaman gula dan sawah. Orang-orang yang terlibat dalam jasa kerja pada penanaman inilah satu-satunya yang dianggap sebagai para kultivator, dan penduduk lainnya dianggap orang parian yang melalui tenaganya (arbeid), harus ikut penduduk desa kaya). Hal di atas menunjukkan pendistribusian tanah yang dilakukan secara timpang, karena semata-mata hanya diberikan terhadap orang-orang yang ber hak istimewa (ge priviligeerden) saja. Sebab lurah dan kaum yang ber hak istimewalah yang melakukan pengaturan pembagian tanah-tanah ini. Sedang kaum "istimewa" ini dalam pertanyaan atas kejadian tersebut, yang diajukan gubernemen, mereka biasanya telah siap dengan jawaban: "... omdat er sawa’s gebrek bestaat."84) (sebab tidak ada sawah.) Padahal, hampir setiap tahun dapat ditemui pembukaan tanah-tanah baru. Hanya tekanan yang keras dari gubernemen, yang mampu mendorong kaum elit desa melakukan pembagian tanah gogol. Tetapi seringkali tanah yang dibagikan kepada petani tak bertanah adalah tanah-tanah tandus dan kering, atau luas tanahnya terlalu kecil.85) Sehingga tidak jarang petani menolak mendapatkan tanah-tanah gogol: Seorang petani menyatakan mereka lebih suka menjadi tukang/buruh daripada menjalankan kerja wajib dengan bagian sawah yang begitu kecil. 86)Penolakan ini, tentunya berkaitan dengan kerja yang menyertainya, yang tidak memberi peluang bagi pengolahan tanah gogol yang sangat kecil tersebut.87) Karena masalah-masalah diferensiasi petani yang terdapat di pedesaan tidak bisa dipecahkan dengan reformasi tanah gubernemen, maka dalam interaksinya dengan onderneming, persoalan ini juga akan muncul. Seperti siapa yang akan melakukan kerja, sikep, gogol atau yang lain? Seorang sikep bisa menghindari kerja bagi ondeneming dengan membayar sejumlah uang kepada lurah. Hal ini diungkapkan dalam catatan seorang administrator pabrik gula di Pekalongan tahun 1859: There was … a constant traffic in coolies carried on by loerah. Sometimes men who did not wish to work as sent as much as half a rupee to the loerah, who found a replacement to whom he have perhaps 10 doits reserving 40 doits to his commission. 88)Di samping itu seorang sikep tetap bisa memaksa lapisan sosial di bawah-nya untuk menggantikan kerja bagi gubernemen melalui pengaruh perhambaan yang dimiliki sebagai petani-kaya. Untuk itu tidak perlu mengeluarkan uang, seperti ditunjukkan Kultuur Verslag 1862: Geschiedt veelal bij de siekeps of landbouwers door bij hen inwonende en tot hun huisgezin behoerende lezen of door hunne raijats of menoempangs terwijl ook wel dikwijls afkoop van heerendiensten in de dessas plaatsvindt, hoewel dit laatste zooveel mogelijk wordt tegengegaan. 89)(Biasanya sikep-sikep atau kultivator melalui orang-orang yang menumpang padanya dan untuk anggota keluarganya atau melalui rakyatnya atau menoempang pada waktu itu seringkali juga menebus heerendienst dalam desa-desa, meskipun pada akhirnya banyak ditentang). Dari penyudutan lapisan sosial bawah yang mengakar dalam desa inilah, nantinya mendorong lahirnya "kerja bebas" (vrije arbeid). Yaitu sekelompok orang memasuki orbit pabrik-pabrik gula, menawarkan diri tanpa diperintah oleh para pamong atau pun atasannya. Catatan: 1. Burger, 1962, op.cit., hal. 185. 2. Kabupaten ini hingga akhir 1840-an, pabrik gula Karanganjar-nya, sangat tergantung dengan pasokkan tebu dari Pekalongan, yang mencakup 700 bau lahan tebu di distrik Sawangan (AC 408). 3. Ini merupakan istilah asli yang digunakan dalam Statistiek van de Residentie Pekalongan 1820, ARP 82/1 B. Dalam bahasa Belanda biasanya divisi dapat dipersamakan dengan afdeeling. 4. AKP 69/5. 5. Kegiatan pencacaran den pemberian obat-obatan mulai digiatkan sejak pertengahan abad. Dan mungkin ada semacam kewajiban untuk melaporkan keadaan kesehatan penduduk setiap tahun, sehingga hampir selalu pada bagian akhir Politiek Verslag didapati laporan keadaan kesehatan penduduk bumiputra. 6. Perluasan-perluasan wilayah ini, bisa jadi sebagai cara menciptakan tenaga kerja bagi sistem. Sebab dalam regulasi-regulasi kontrak-kerja selalu dinyatakan buruh hanya bisa direkrut sejauh mereka menguasai tanah. 7. Penjelasan lebih lanjut lihat di bawah. 8. AKP 69/5 9. Statistiek van den Residentie Pekalongan 1820, AKP 82/1 B. 10. Lihat tabel-tabel. 11. Sebagai dilaporkan oleh residen Praetorius di tahun 1835, tentang ikhtisar perbandingan keadaan sebelum dan sesudah diberlakukan cultaurstelsel. Dia mengatakan, bahwa beras di karesidenan ini telah merosot menjadi sekedar kebutuhan subsisten, hal ini terjadi karena tenaga kerja banyak diserap untuk menyelenggarakan agrikultur ekspor, den mengakibatkan sering terjadinya kegagalan panen (AC 46). 12. Dalarn Penders, 1977, loc. cit., hal. 25. 13. Lampiran yang diberikan residen F.H. Doornik kepada Directeur der Kultures di Batavia tahun 1841, dalam Beslt. 8 Feb. 1847 No. 1. 14. Vitalis 1851, dalam Penders, 1977, loc. cit., hal. 26-7. 15. Harga patokan di Semarang, lihat dalam Fasseur, 1975, op. cit., hal. 47-50 16. Kopi Priangan telah menjadi tanaman ekspor terbesar selama kurun VOC, produksi pertahunnya mencapai 100.000 pikul. Setelah diperluas oleh Daendels produksi melonjak menjadi 300-400.000 pikul (terutama dalam kurun pasca Raffles). 17. Untuk sampai dapat diambil buahnya, kopi memerlukan waktu antara emgat hingga lima tahun setelah saat ditanam. 18. Vitalis meskipun menjabat kedudukan Inspecteur der Kultures, namun pandangan-pandangannya lebih humanis. Dia sangat anti bentuk-bentuk pelestarian penghisapan "feodal" dalam penyerahan tanaman dagang ekspor. Hal ini akan sangat jelas diuraikan dalam tulisan-tulisannya seganjang abad ke-19. 19. Vitalis 1851, dalam Penders, 1977, loc. cit., hal. 22 20. Vitalis adalah juga seorang fabriekant pada dua buah pabrik gula yang berada di Semarang sejak 1838, dan di awal 1850 dia pun membeli pabrik gula Sragie di Pekalongan. 21. Algemeen Verslag, AKP 69/4. 22. Sebetulnya sejak 1817 jabatan opziener telah dihapuskan dan digantikan oleh kontrolir (kontroleur der landelijke inkomsten), namun agaknya, onderneming-onderneming kopi di Pekalongan masih menggunakan opziener hingga berakhirnya cultuurstelsel. 23. Proces Verbal nomor 11 dan 12, dalam AKP 133/10. Jabatan mantri ditentukan dan diangkat oleh bupati. Keterlibatan para mantri dalam penghitungan-penghitungan jumlah penyerahan dari desa-desa adalah demi terjaminnya prosentase atau cultuur-procent yang harus diberikan oleh gubernemen kepada bupati sebagai elit berpengaruh. 24. Burger, 1962, op. cit., hal. 107. 25. Penghapusan sewa desa ini, tidak sepenuhnya berhasil. Seperti dalam tahun 1835, Vitalis, masih menjumpai persewaan desa oleh Kapiten Cina di Kabupaten Batang kepada bupati setempat, yang setiap tahunnya membayar sewa sebesar 400 gulden untuk pengelolaan 20 jonk sawah yang ditanami tebu (Kultuur Verslag 1835/ AC 1624). 26. Terdapat lima buah gabrik nila milik gubernemen yaitu, Asberg (Bandar), Doro (Sawangan), Ketjappie (Masin), Limpong (Kalisalak) dan Tersono (Kebumen). 27. Vitalis 1851, dalam Penders, 1977, loc. cit., hal. 23. 28. Ibid. 29. Memori Residen Pekalongan mengenai ikhtisar perbandingan yang diminta Batavia tentang keadaan sebelum dan sesudah diadakannya sistem Tanam Paksa, ditujukan kepada Gubernur Jenderal, salinan 1835, AC 46. 30. Dalam Penders 1977, hal. 25. 31. Apa yang oleh Rochussen, Gubernur Jenderal 1845-51, dalam tahun 1847, mengatakan sebagai: "de bladen zelf zijn kleiner en minder saprijk." (Fasseur, 1975, op. cit., hal. 44) 32. Produksi nila memang selalu terkait dengan kerajinan tenun. Hal inilah yang mungkin menghancurkan nila sebagai barang-dagangan, sebab sejak meluasnya pasaran tekstil Eropa di Jawa (yang dibawa oleh Raffles tahun 1814) maka setahap demi setahap kedudukan kain buatan Jawa terdesak. Hingga pada tahun 1848 tekstil Eropa telah menjadi 1/3 dari pasaran tekstil di Jawa, sedang harganya turun menjadi 1/3 dari harga 25 tahun sebelumnya. (Aas, 1984, "Relevansi Teori Makro Chayanov untuk Kasus Pulau Jawa," hal. 129) 33. Di Pekalongan gubernemen membubarkan empat dari lima pabrik nilanya. Tetapi ada dua pabrik nila swasta yang tetap beroperasi, pertama di Batang dikelola oleh Heermaneer van Blommestein (juga menjadi fabriekant pemerintah untuk pabrik gula Kalimatie), dan satu lagi dikelola oleh J.E. Heerdeschee di distrik Subah. Ke dua pabrik tersebut didirikan dalam pertengahan 1840-an. 34. Penjelaskan lebih lanjut lihat di bawah. 35. Burger, 1962, op. cit., hal. 113-4. Ini salah satu yang dianggap Daendels pemborosan tak perlu, sehingga dilakukan penyederhanaan dengan menghapus salah satu kabupatennya, Wiradesa, dalam tahun 1809. 36. Knight, 1982, loc. cit., hal. 131. 37. ANRI No. 5 1973, hal. LXIII. 38. Burger, 1962, op. cit., hal. 131. 39. Ibid., hal. 95. 40. Keresidenan ini terbukti menempati kedudukan teratas dalam jumlah desa-desa yang disewakan oleh para bupatinya. Terdapat 307 desa disewakan dari 1.591 desa yang ada dalam karesidenan ini. Sementara karesidenan tetangganya, Tegal, hanya terdapat 9 desa yang disewakan, selama dekade-dekade awal abad ke-19 (Knight, 1982, loc. cit., hal. 128 atau AKP 48). 41. Khusus untuk pengusahaan nila dapat diikuti dari surat Tummenggung Ario Wirio Dhi Negoro, bupati Pekalongan, 18 Juli 1858, kepada residen, AKP 77/6. 42. Suatu bukti yang bisa dipakai untuk menunjukkan kemampuan bupati dalam mengkalkulasi laba yang bisa didapat dari pengolahan sebidang tanah, terlampir dalam AKP 7/1-4, yaitu Bupati Pekalongan, Wirio dhi Negoro, memberi perbandingan-perbandingan perbedaan laba yang didapat - dengan memperhitungkan ongkos produksi, termasuk upah buruh - antara tanaman beras, ketela, jagung, kacangtanah, nila (Jawa: tom) dan gula. 43. Knight, 1982, loc. cit., hal. 128. 44. Dikutip oleh Schrieke, 1974, Penguasa-penguasa Pribumi hal. 83; kursif dari penulis. 45. Besluit 3 Jan. 1837 No. 4. 46. Ibid. 47. Ronno selama kurun pemerintahannya dikenal sebagai perampas barang apa saja yang dimiliki penduduk, terutama ternak (untuk lebih jelas, tentang apa dan berapa jumlah rampasan Ronno, lihat inventarisir yang dilakukan gubernemen dalam Beslt. 3 Jan. 1837 No. 4). Kemungkinan, tindakan Ronno ini dilakukan sebagai cara agar penduduk lebih senang tinggal di rumah, dan tidak bekerja di onderneming-onderneming gubernemen. 48. Beslt. 3 Jan. 1837 No. 4. 49. Terdapat orang-orang di sekeliling bupati yang juga melakukan rongrongan terhadap sistem, terutama mempersoalkan tanah-tanah yang sedianya dibagikan kepada buruh-buruh yang dipekerjakan dalam onderneming-onderneming gubernemen. Orang-orang ini sebagai"teman-teman" bupati, telah melakukan perampasan tanah; untuk salah satu contoh lihat lampiran La G, Beslt. 8 Feb. 1847 No.l, sebagian darinya dibahas dalam tulisan saya ini. 50. Beslt. 8 Feb. 1847 No. 1. 51. Surat Pangeran Ario Reksonegoro, pensiunan bupati di Tegal, mertua Ronno, dalam beslt. 16 Okt. 1848 L2L2. 52. Seperti dapat dilihat dari surat bupati Pekalongan 4 April 1868, pewaris langsung dari Wirio dhi Negoro yang mengatakan: "Dengen lagi saija oendjoek bates kepada padoeka dari ietoe tanah Matraman slamanja saija poenja bapak meninggal moelaij 1848 sampe sekarang kita oerang ahli waris beloem dikasie trima oewang dari asilnja kloearanja itoe tanah, ..." (AKP77/6). 53. Beslt. 16 Okt. 1848 L2.L2. 54. Politiek Verslag 1857, (AKP 69/3) . 55. Dalam Politiek Verslag yang dikutip Knight, 1982, loc. cit., hal. 144). 56. Tuntutan-tuntutan ini terjadi dalam tahun 1860-an, seperti tuntutan dari Oeij King Njo (bekas istri kedua Wirio dhi Negoro): Darie oetangnja Radhen Adhie Pattie toewa [Wirio dhi Negoro] njang soeda terseboet die tanda tangan soeratnja Raden Adipatie sendiri f 5.105,- .. Saija poenja oewang njang die kerdjakan balik nama tana Matraman ..Siapa njang trima tana Matraman mistie gantie toe ongkos kapan koerang pertjaia saija poenja oewang pindjem Radhen adipatie boewat balik nama tanah Matraman bolee pariksa sama toewan Klein [advokat di Batavia] njang bisja menerangken. Dan dari seorang pedagang Arab, Seh Moehamat Bin Awal Djoewas: ... die dalem boelan Oktober 1852, amba dengen ahli waris samoewa soeda dapet soerat sita dari orang Arab bernama Seh Moehamat bin Awal Djoewas, terseboet die dalem soerat sita mendakwa njang amba poenja bapa bolenja belie tanah Matraman njang 1/4 bagian misjie katinggalan oetang f 111.039,15 recepis, ... (AKP 77/6) 57. AKP 69/3. 58. Tetapi tidak berarti tuntutan atas jasa kerja (dienstpligtigen) dari lapisan sosial yang lebih rendah terhapuskan. Namun karena jumlah tenaga kerja yang diserap untuk menghamba kini hanya diperlukan untuk kebutuhan rumah-tangga, tidak untuk produksi agrikultur, maka pembatasan jumlah jasa kerja bagi para bupati sejak awal 1860-an oleh gubernemen bisa berlangsung tanpa hambatan (Kultuur Verslag 1862 dalam AC 1624, bab heerendiensten). 59. Politiek Verslag tahun 1863, AKP 70/21. 60. Dalam pertengahan abad 19, Umbgrove, penjabat Hoofd-Inspecteur van Financien, membentuk Commisie untuk melihat kondisi 95 pabrik gula pemerintah yang masih aktif. Pekerjaan Commisie ini menyelidiki kelaikan pabrik dan bagaimana kondisi petani yang berada di sekitar onderneming. Obyek penelitian dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan cukup mendetail, dan sasarannya mencakup seluruh desa yang terlibat kerja-kerja dengan industri gula. Hasil penelitiannya diterbitkan dalam bentuk monograph per pabrik. Dalam hal pendataan mungkin yang dilakukan Commissie ini lebih baik dari yang dikumpulkan Eindresume yang dilakukan satu dekade kemudian. Eindresume hanya mencantumkan dua desa di lingkungan onderneming tebu, dari 26 desa yang diteliti, 24 desa selebihnya merupakan desa-desa terpencil yang penduduknya tidak mengalami interaksi langsung dengan industri gula. 61. Onghokham, 1984, "Perubahan Sosial di Madiun Selama Abad XIX: Pajak dan Pengaruhnya terhadap penguasaan tanah," hal. 7-8. 62. Terutama untuk distrik-distrik yang mempunyai kepadatan penduduk cukup tinggi; lihat juga Breman, 1986, op. cit., hal. 15. Namun pada daerah-daerah yang langka penduduk biasanya kesatuan cacah hanya terdiri dari 4 orang saja. 63. Bosch 1834. 64. Laporan Commissie Umbgrove, AC 1584. 65. Agaknya, kesatuan wilayah terkecil, desa, di beberapa tempat masih mengalami kesulitan untuk diterapkan. Terutama untuk daerah-daerah terpencil di pegunungan. Hal ini berarti bahwa seorang wedana pun berhak atas tanah-tanah jabatan yang dibagi-bagikan dalam desa. 66. Laporan Commissie Umbgrove, AC 1584. 67. Kultuur Verslag 1862 bab heerendiensten, (AC 1624). 68 . Politiek Verslag, AKP 70/21: 3. 69. Kalau suami telah meninggal posisi itu diwariskan kepada istrinya dan disebut sebagai rondo kiesie (Belanda: weduwe). 70. Bagi-hasil merupakan bentuk pengerahan kerja yang paling primitif dari tenaga manusia untuk penggarapan tanah dan tidak mengakibatkan terbentuknya klas petani tersediri. Di karesidenan ini terutama agak banyak dijumpai dalam distrik Subah, terutama untuk tanah pekarangan yang ditanami buah-buahan. Biasanya pemilik tanah menyerahkan separuh dari hasilnya kepada yang menanam (disebut memaro). Lihat Scheltema, 1985, Bagi Hasil di Hindia Belanda, hal. 142-4. 71. Bosch 1834. 72. Konsep ini sebenarnya berasal dari Raffles. Semasa pemerintahannya yang singkat Raffles telah meletakkan dasar-dasar penting bagi perubahan mendasar di Jawa. Antara lain ia menerapkan pengambil-alihan seluruh tanah di Jawa menjadi milik negara (domein), karena menurutnya tidak ada pemilikan tanah pribadi pada masyarakat bumiputra. Sejauh mana pandangan Raffles ini benar, mungkin Raffles menduga gejala penyerahan upeti pada para penguasa bumiputra sebagai bukti dari pemilikan tanah negara. Namun yang jelas bahwa kebijaksanaan Raffles sangat dipengaruhi oleh sistem sosial Zamindar ("tuan-tanah") yang ada di India, jajahan Inggris. (Untuk ini bisa dilihat dalam karya Raffles, 1917, op. cit., hal. 135-7). Oleh Bosch, konsep-konsep Raffles tentang pemilikan tanah negara ini diadaptasi dan digunakan untuk berlangsungnya cultuurstelsel dengan melakukan modifikasi-modifikasi. Seperti, jika pada konsep Raffles, tanah yang diambil negara itu dalam rangka menarik uang dari petani karena petani menjadi penyewa sehingga wajib mebayar sewa tanah (Iandrente), maka oleh Bosch kini dibalik yaitu tanah-tanah dikembalikan kepada rakyat bumiputra, namun pengembalian tanah-tanah tersebut disertai beban yakni setiap petani yang mendapat atau menguasai tanah wajib menanami tanah tersebut dengan tanaman dagang konsumsi dunia, atau menyediakan diri untuk bekerja selama 66 hari pada ondernemingonderneming pemerintah. Pengwajiban kerja yang diajukan Bosch ini dianggap lebih ringan jika dibandingkan dengan kewajiban membayar pajak (lanrente). (Untuk membandingkan kedua sistem yang diterapkan oleh Raffles dan Van den Bosch, dapat diikuti dalam Sutjipto (ed.) SNI IV, hal. 57-89). 73. Kebingungan ini bisa dilihat dalam tulisan Onghokham yang terjebak antara peraturan (regulasi) dan fenomena riil, sehingga dalam tulisan-tulisan abad 19-nya, hampir selalu ditegaskan bahwa hanya petani bertanah saja yang bisa dipekerjakan oleh onderneming: 'Istilah petani sikep dalam arti penduduk desa dengan hak atas tanah telah hilang dari lingkungan desa. Sebagai gantinya dikenal kata kuli (dari coolie), sebuah istilah British India, yang berarti pekerja tanpa keahlian. Oleh karena semua penduduk desa dengan hak-hak tanah diwajibkan untuk kerja bakti, tanpa kecuali mereka itu disebut kuli. Lingkungan desa mulai tersusun dalam pelbagai kelas kuli, yang menunjukkan tanggung jawab mereka terhadap pekerjaan pada proyek-proyek negara...' (Onghokham, 1984, loc. cit., hal. 23) Hal ini tentu saja bertolak belakang bila menghadapi data-data primer yang justru menegaskan bahwa kerja-kerja onderneming tidak harus dilandaskan pada penguasaan tanah, sebagai dilaporkan oleh Commisie Umbgrove. Dan, bahwa sikep sebagai istilah maupun sebagai klas sosial masih tetap bertahan sampai perempat pertama abad 20. Lihat misalnya Memorie van Overgave residen-residen Cirebon dari J. van Marel, tanggal 22 April 1922, atau R.Ph.M. van der Meer, 9 April 1925 maupun dari C.J.A.E.T. Hiljee, 3 Juni 1930. (Memori Serah Jabatan 1921-1930, (Java Barat), 1976, ANRI, hal. 185-238). Dan meskipun di beberapa distrik memang terjadi perubahan istilah dari sikep menjadi kuli kenceng atau kuli kendo hal ini tidak berarti mereka dapat dipaksa melepas hak-hak istimewa yang dimilikinya, atau turun statusnya menjadi buruh tani. Mereka tetap bertahan sebagai klas petani-kaya yang tidak perlu menjual tenaga kerjanya pada orang lain, atau pada pabrik. (Gunawan Wiradi, 1983, "Kuli Kenceng di Pedesaan Jawa - Apa Masih Ada?"). 74. AKP 73/1. 75. Fasseur 1975, dalam Knight, 1982, loc. cit., hal. 133-4. 76. Lampiran La G. dalam Beslt. 8 Feb. 1847 No. 1. 77. Ibid. Perlu ditambahkan bahwa tindakan Abdool Rachman ini didukung oleh demang setempat. Demang tersebut menghukum para petani yang tidak bersedia menyerahkan tanah tersebut kepada Rachman. Hal ini membuktikan bahwa pengaruh semena-mena yang dimiliki kaum elit bumiputra setempat lebih kuat dibandingkan dengan pemerintah kolonial yang hanya menetapkan peraturan saja, namun lepas tangan terhadap soal-soal yang terjadi dalam proses pen distribusian tanah. 78. Jumlah pembayar pajak di Pekalongan tidak banyak, hanya sekitar 450 orang. Setiap tahunnya dari orang-orang ini bisa dikumpulkan lebih-kurang 400.000 gulden bagi gubernemen. Inilah orang-orang ber hak istimewa yang terutama memiliki tanah-tanah luas, beberapa diantaranya menguasai lebih dari 100 bau. (Register van de taxatie der eigendommen in de Residentie Pekalongan 1847-1849/ AKP 85/4.) 79. Laporan Commissie Umbgrove, AC 1584. 80. Eindresume..., 1880, hal. 84, 86. 81. Knight, 1982, loc. cit., hal. 139. 82. Menyimpang dari isi kontrak. 83. Politiek verslag, AKP 69. 84. Laporan Commissie Umbgrove, AC 1584. 85. Ibid. 86. Yasuo, 1986, "Perkebunan Tebu dan Masyarakat Pedesaan di Jawa," hal. 60. 87. Sejak pertengahan abad ke-19, dalam sehari buruh onderneming gula harus bekerja selama 10 jam. Sehingga waktu, yang tersisa untuk menggarap tanah gogolnya, menjadi sangat sedikit atau tidak ada sama sekali. Dan tanah gogol yang hanya seluas seperempat hingga setengah bau, sebetulnya, tidak mampu menghidupi satu keluarga petani. Sedang kerja buruh atau kuli, sejak pertengahan abad, memberi upah yang memadai untuk menutup kebutuhan subsisten petani. 88. Knight, 1982, loc.cit., hal. 139. 89. AC no. 1624. |
![]()
| Top | Analisis Sejarah Indonesia Page | Anti-Imperialisme Page | Inside Factory | Snapshots | Essays | Selected-Works Page | Library | Art of Liberation | Histomat Page | Child in Time | 1965 Coup in Indonesia | Tempo-Doeloe Page |