W. S. RENDRA *

Reformasi

SEJAHTERA. Dalam pengertian saya sebagai penyair dan budayawan, sejahtera artinya kepastian hidup seorang manusia. Yang saya maksud bukanlah naik turunnya peruntungan rezeki seseorang, melainkan suatu kepastian bahwa ia mempunyai kebebasan untuk berusaha memperbaiki mutu hidupnya. Secara operatif, kepastian hidup semacam itu hanya bisa didapatkan apabila setiap orang dilindungi oleh kepastian hukum yang bersifat horisontal dan vertikal. Dan kepastian hukum semacam ini tidak pernah dinikmati oleh bangsa kita sejak Orde Lama sampai zaman Orde Baru.

Secara umum, politisi Indonesia, baik yang berkuasa maupun yang tidak berkuasa, telah gagal menciptakan kepastian hukum bagi bangsanya. Dan dengan begitu telah gagal pula menciptakan kesejahteraan hidup bangsanya. Adalah tradisi percaturan politik di Indonesia bahwa interaksi kekuasaan dalam masyarakat diatur oleh kekuasaan pula. Dalam percaturan politik semacam itu, setiap partai sibuk menggalang kekuatan dan tidak punya rasa hormat terhadap kebenaran dalam kehidupan. Bagi mereka, kekuatan itulah kebenaran. Might is right. Bukannya kebenaran itu kekuasaan, atau right is might.

Kalau di dalam pewayangan, Bima berkata kepada lawannya: "Ini dadaku! Mana dadamu?!" Maka para politisi akan berkata kepada lawan politiknya: "Ini massaku! Mana massamu?!" Begitulah, setiap partai menggalang massa beramai-ramai. Setiap partai mempunyai massa pemuda, massa mahasiswa, bahkan ada juga yang punya massa tani, buruh, seniman, dan wanita. Bagi mereka, rakyat bukan individu dengan hak asasi manusia, melainkan sekadar massa politik yang harus digalang, ditatar, dan dibina agar sesuai dengan keinginan-keinginan politik mereka. Di zaman Orde Lama, rakyat hanya dianggap sebagai massa revolusi, dan di zaman Orde Baru dianggap sebagai massa pembangunan.

"Lho, tetapi massa itu penting sebagai alat untuk olah politik!" kata kebanyakan politisi di Indonesia. Begitu pula pendapat para adipati dan raja-raja zaman dulu kala. Di zaman rakyat tidak perlu sadar, tetapi cukup sekadar patuh, di zaman rakyat tidak perlu berpendapat, tetapi cukup sekadar hapal akan indoktrinasi-indoktrinasi yang disuapkan kepada mereka.

Saya pun sadar bahwa ada masa-masa transisi budaya dan politik yang memerlukan dukungan kekuatan massa. Namun, harus disadari bahwa penggunaan massa seperti itu hanya bersifat darurat. Dan apabila pada dasarnya seorang politikus berpendapat bahwa rakyat hanyalah massa politik, maka pendapat semacam itu bersifat antibudaya. Sebab, tujuan dari kebudayaan adalah emansipasi kedaulatan pribadi setiap manusia demi martabat dan mutu daya hidupnya. Sedangkan massa adalah peleburan daulat pribadi-pribadi secara primitif sehingga menjadi kolektivisme yang mekanis.

Sudah saatnya, sekarang ini, para politisi menyadari bahwa keinginan-keinginan politis bisa dicapai dengan membangkitkan solidaritas dari kesadaran pribadi-pribadi yang berdaulat. Tentu saja, untuk itu para politisi harus belajar menyuguhkan argumentasi-argumentasi yang moral dan rasional untuk keinginan-keinginan politiknya. Dan benar-benar secara praktek menghargai hak memilih dan berpendapat dari setiap warga negara.

Di saat negara dilanda krisis dan di saat reformasi politik betul-betul urgen, barangkali ucapan saya ini dianggap membosankan. Tetapi saya seorang penyair. Ada kewajiban saya untuk mempertahankan nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan kebudayaan, baik di saat krisis maupun tidak krisis. Dan lagi, bicara soal bosan, saya pun bosan selalu menyaksikan percaturan kekuasaan yang diatur oleh kekuasaan, yang hasilnya hanyalah rezim represif lama diganti oleh rezim represif yang baru. Reformasi yang sok reformasi tetapi bukan reformasi!

Rezim represif Orde Lama dan rezim represif Orde Baru adalah hasil akumulasi dari tradisi percaturan kekuasaan yang diatur oleh kekuasaan, sehingga menimbulkan keadaan yang tidak adil bagi rakyat. Dan mendorong memusatnya kekuasaan mekanisme politik pada presiden dan ABRI.

Sebenarnya sangat wajar bila politisi mempunyai keinginan-keinginan yang berhubungan dengan kekuasaan. Tetapi percaturan keinginan-keinginan kekuasaan seperti itu harus diatur oleh hukum dan undang-undang, sehingga bisa membuahkan kepemimpinan yang adil dan berguna untuk kebaikan hidup bersama.

Seandainya ada kedaulatan lembaga pengadilan yang mandiri dari kekuasaan lembaga eksekutif, serta benar-benar bisa punya wibawa yang horisontal dan vertikal, maka kontrol terhadap percaturan akan bisa dilakukan, dan akhirnya membuahkan keadilan. Kalau ini bisa terjadi, barulah akan terjadi reformasi yang sebenarnya. Artinya, sebagai suatu bangsa, kita berhasil meninggalkan budaya para adipati dan raja-raja, menuju budaya republik yang benar-benar ber-Pancasila dan ber-UUD '45.

Krisis yang melanda kita sekarang: kolusi kekuasaan dengan kepentingan pribadi, nepotisme, oligopoli, pelecehan-pelecehan terhadap hak asasi manusia, penculikan-penculikan terhadap para aktivis politik, pembunuhan-pembunuhan keji terhadap Marsinah, para petani Sampang, wartawan Udin di Yogyakarta, dan para aktivis mahasiswa. Semua kelakuan-kelakuan politik yang barbar itu adalah buah akumulasi dari budaya percaturan kekuasaan yang diatur oleh kekuasaan, dan absennya Daulat Hukum.

Daulat Hukum yang vertikal dan horisontal ini pulalah yang akan menjamin adanya kedaulatan rakyat, yang terselenggara melewati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dan daulat DPR yang normal dan penuh ini pula nanti yang akan mampu melakukan amandemen-amandemen terhadap kekurangsempurnaan undang-undang yang sudah ada.

Pendeknya, Trias Politika, adalah dasar yang penting untuk keadilan hidup bersama dalam masyarakat. Tanpa Trias Politika, tidak ada demokrasi yang sebenarnya.

Para politisi di zaman Orde Lama gemar mengatakan bahwa Trias Politika itu budaya asing dan tidak cocok untuk budaya Indonesia. Tetapi bukankah raja itu pengaruh dari India? Jadi asing juga?

Keunggulan budaya satu bangsa itu tidak terletak pada keasliannya, melainkan terletak pada kemampuannya untuk mencernakan pengaruh-pengaruh dari berbagai sudut dunia yang mampu meningkatkan mutu hidup bersama.

Trias Politika sama asingnya dengan republik, universitas, kantor pos, bandar udara, KTP, teh, kopi, monopoli, dan sebagainya. Mengapa pengaruh asing yang berguna untuk perkembangan rakyat dianggap tidak cocok dengan kepribadian bangsa, sedangkan yang berguna untuk menindas rakyat dianggap cocok dengan kepribadian bangsa? Lagi pula Trias Politika tidak bertentangan dengan Pancasila!

Bahwa reformasi harus bertahap, saya juga setuju. Barangkali demokrasi ekonomi yang berarti pemerataan alat berproduksi dan jalur distribusi bisa diprioritaskan bersama dengan reformasi di bidang hukum. Namun, Trias Politika harus menjadi tujuan reformasi politik, budaya, dan ekonomi yang sebenarnya.

Reformasi yang agendanya sekadar menciptakan pemerintah yang bersih, sama saja dengan usaha mencari Ratu Adil di zaman raja-raja. Ratu-ratu Adil itulah yang akhirnya menjadi tiran, sebab tak ada kontrol Daulat Hukum terhadap dirinya. Hampir setiap pemerintahan fasis di Jerman, Portugal, Myanmar, Argentina, Korea, semuanya bermula dari keinginan menciptakan pemerintahan yang bersih dan stabil. Apa yang kita butuhkan saat ini bukanlah Ratu Adil, melainkan sistem hukum yang adil. Di dalam sistem hukum yang adil, baik pemimpin maupun rakyat -pendeknya seluruh bangsa- akan dituntut harus bersikap adil dalam kehidupan bersama. Ini baru bisa disebut reformasi.

Tentu saja untuk setiap pembangunan, apalagi untuk reformasi pembangunan, diperlukan stabilitas. Tapi stabilitas itu tidak boleh hanya berdasarkan kekuatan lembaga eksekutif yang didukung oleh kekuatan ABRI, sebagaimana halnya pada zaman Orde Baru. Stabilitas itu harus berdasarkan kekuatan Daulat Hukum, yang bersumber pada lembaga pengadilan yang mandiri. Maka dalam hal ini, ABRI sebagai unsur dinamisator dalam masyarakat harus mendukung Daulat Lembaga Pengadilan yang mandiri -yang akan menjadi sumber dari Daulat Rakyat. Bila ABRI hanya akan mendukung Daulat Lembaga Eksekutif, berarti ABRI hanya mendukung Daulat Tuanku sebagaimana di zaman raja-raja feodal agraris, yang abangan, yang ternyata masih dipraktekkan di zaman Orde Lama dan Orde Baru.

Sudah jelas bahwa suksesi kekuasaan yang ditimbulkan oleh krisis kepercayaan dan kehormatan tidak mesti punya nilai reformasi yang sebenarnya. Menurut saya, reformasi yang tuntas dan bertahap-tahap haruslah suatu reformasi budaya. Dari budaya feodal-agraris-abangan menjadi budaya modern yang kita cita-citakan bersama, yaitu budaya Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila dan berundang-undang dasar yang bisa dioperasikan secara vertikal dan horisontal.

Kita betul-betul harus waspada: jangan sampai mandek dan mengulang-ulang berlakunya budaya kekuasaan yang feodal-agraris-abangan, sebab budaya feodal-agraris-abangan bersifat fasistis dan suka menjarah.

Fasistis artinya memakai kekuasaan, yang mentah-mentah kekuasaan semata, untuk mencapai keinginan-keinginan politik. Sedangkan menjarah artinya, ya, menjarah. Apa yang terjadi di bulan Mei lalu, itulah contohnya. Karena pemerintah menjarah Kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Rakyat; para cukong yang berkolusi dengan kekuasaan menggangsir dan menjarah bank serta menjarah ekonomi bangsa dengan melakukan penimbunan, monopoli, dan oligopoli; para aparatur keamanan menjarah keamanan dengan melakukan pungli, sistem backing, teror, penculikan, dan akhirnya pembunuhan; partai-partai politik menjarah individualitas warga negara untuk dijadikan manusia massa; maka rakyat, bila ada kesempatan, mencontoh para penguasa itu dengan melakukan penjarahan di pasar, di toko, dan di jalan raya. Sejarah kita di zaman raja-raja penuh dengan peristiwa tersebut di atas.

Reformasi yang kita tuju harus mampu menghapus praktek-praktek penjarahan itu. Sebagai penutup, saya akan membacakan sajak saya di bawah ini:

Sajak Bulan Mei 1998 di Indonesia

GATRA Nomor 28/IV, 30 Mei 1998

Kembali ke Index